Pelaku Mutilasi di Sleman Sudah Rencanakan Pembunuhan, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Pelaku mutilasi di Sleman telah merencanakan aksinya dan terancam pasal pembunuhan berencana.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah direncanakan oleh pelaku.
Pelaku yang bernama Heru Prastiyo (23) mengenal korban dari media sosial Facebook pada November 2022.
Sebelum melakukan aksi mutilasi, pelaku telah mempelajari beberapa hal terkait pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, kasus ini termasuk pembunuhan berencana karena pelaku telah mempersiapkan beberapa hal sebelum beraksi.
Baca juga: Alasan Heru Prastiyo Mutilasi Tubuh AI Ibu Muda di Sleman, Ingin Hilangkan Jejak
"Kalau spontan berarti menggunakan alat di situ. Dia janjian sama korban, menyiapkan alat gergaji dia letakkan di kamar, dia juga menjemput korban," paparnya, Rabu (22/3/2023), dikutip dari TribunJogja.com.
Pelaku dapat dijerat pasal berlapis karena perbuatannya yakni tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman paling berat hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Sementara itu, ayah korban, Heri, berharap pelaku dapat diberikan hukuman seberat-beratnya.
"Sudah diberitahu (kalau pelaku tertangkap), harapannya bisa dihukum seberat-beratnya. Mati, nyawa dibalas nyawa," ujarnya.
Menurutnya pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban sangat keji karena jasad korban dipotong menjadi beberapa bagian.
"Pembunuhannya sangat keji, tidak berperikemanusiaan. Semua (kasus) sudah kami serahkan ke Polda DIY," sambungnya.
Motif Pembunuhan
Dalam kasus ini, pelaku melakukan aksi mutilasi seorang diri di sebuah wisma di Pakembinangun, Pakem, Sleman.
Diketahui, awalnya pelaku ingin membuang jasad korban ke septic tank.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Mutilasi di Sleman, Bermula dari Laporan hingga Diringkus di Temanggung
Namun, hal tersebut tidak dilakukan dan pelaku memilih meninggalkan jasad korban di dalam kamar.
Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah setelah sempat melarikan diri.
"Namun dikarenanan pekerjaan yang dilakuakn oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma kemudian melarikan diri," terangnya.
Kombes Pol Nuredy menambahkan, motif pelaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban.
Setelah melakukan mutilasi, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," jelasnya.
Baca juga: Tampang Pelaku yang Mutilasi Ibu Muda di Sleman Jadi 65 Bagian, Tak Melawan saat Diringkus Polisi
Pelaku Ditangkap di Temanggung
Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, proses penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal gabungan dari Polresta Sleman dan Polda DIY .
"Barusan saya dapat laporan dari tim opsnal di lapangan, pelaku (siang ini) baru ditangkap. Ditangkap di Temanggung.
"(Sekarang) masih dalam penyelidikan untuk mencari tahu segala informasi. Yang jelas pelaku sudah ditangkap," ungkapnya, Selasa (21/3/2023).
Proses penangkapan terhadap pelaku berjalan dengan mudah karena pelaku tidak melakukan perlawanan.
Nuredy menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.
Selain itu, ada barang bukti berupa sebuah surat yang ditemukan di kediaman pelaku di Ngemplak Sleman.
"Sehingga kuat dugaan yang bersangkutan yang melakukan (mutilasi). Kemudian kami lakukan pengejaran dan kami dapat informasi ketangkap di Temanggung ," paparnya.
Baca juga: Fakta-fakta Wanita Korban Mutilasi di Wisma, Siapa Pria yang Pesan Kamar Sebelum Ayu Ditemukan Tewas
Jasad Wanita Ditemukan di Wisma
Penjaga sebuah Wisma di Sleman menemukan jasad seorang wanita berinisial A di dalam kamar, Minggu (19/3/2023) malam.
Saat ditemukan, tubuh korban dalam keadaan terpotong menjadi sejumlah bagian.
Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pelaku datang untuk menginap di Wisma pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Ketika melakukan check in, pelaku memesan kamar hanya untuk 6 jam dengan tarif Rp 60 ribu.
Pelaku kemudian keluar wisma sekira pukul 14.00 WIB dan kembali lagi sekira pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB.
Saat itulah pelaku menjemput korban dan melakukan perpanjangan sewa kamar.
"Saat datang lagi itu, keterangan dari penjaga wisma (pelaku) datang bersama wanita," terangnya.
Berdasarkan keterangan penjaga wisma, pelaku dan korban tidak keluar kamar hingga malam hari.
Pada Minggu (19/3/2023) sekira pukul 02.00 WIB, penjaga wisma melihat kendaraan pelaku sudah tidak ada di wisma.
Namun, saat jendela kamar dibuka, penjaga wisma menemukan jasad korban.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifuddin)