Populer Regional: 5 Fakta Wanita Dimutilasi di Sleman - Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara
Berikut berita populer regional selengkapnya mulai fakta-fakta kasus wanita dimutilasi di Sleman hingga Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional di Tribunnews.com dimulai fakta-fakta kasus wanita dimutilasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diketahui korbannya seorang ibu muda bernama Ayu Indrawari (34).
Jasad korban yang terpotong ditemukan dalam sebuah penginapan di kawasan Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem.
Kemudian, ada masalah Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani dimakzulkan DPRD.
Ada sebanyak 27 dari 30 Anggota DPRD Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatannya.
Sementara alasan pemakzulan Susanti karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN.
Baca juga: Populer Internasional: Rusia Selidiki Jaksa ICC - Presiden China Xi Jinping Tiba di Rusia
Berita populer terakhir datang dari update persidangan kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo.
Atas kasus ini, Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam selengkapnya:
1. 5 Fakta Wanita Dimutilasi di Sleman: Sosok Ayu hingga Pria Misterius yang Menginap dengan Korban
Seorang wanita ditemukan dalam kondisi termutilasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu (19/3/2023) malam.
Identitas wanita dimutilasi tersebut diketahui bernama Ayu Indrawari (34), warga Kampung Ngadisuryan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta.
Sementara jasad korban ditemukan dalam sebuah penginapan di kawasan Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman.
Kasus Ayu tewas termutilasi menjadi teka-teki.
Pasalnya identitas pelaku yang menghabisi korban masih menjadi misteri.
Berikut fakta-fakta kasus wanita dimutilasi di Sleman dirangkum dari TribunJogja.com, Selasa (21/3/2023):
Kronologi penemuan korban
Kasus bermula saat seorang pegawai penginapan merasa curiga dengan korban yang tak kunjung keluar kamar.
Korban Ayu diketahui sudah menginap sejak Sabtu (18/3/2023) sore.
Pegawai penginapan tersebut, kemudian mengetuk kamar korban, tapi tidak ada jawaban.
Saksi mata lalu memaksa masuk dengan mencongkel jendela kamar.
Saat berada di dalam, pegawai penginapan menemukan korban ditemukan dalam kamar mandi dengan kondisi termutilasi.
Pegawai penginapan selanjutnya menghubungi polisi untuk mengevakuasi jasad Ayu ke RS Bhayangkara.
2. Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani Dimakzulkan DPRD, Ini Penyebabnya
DPRD Pematang Siantar Provinsi Sumatra Utara sepakat memakzulkan Wali Kota Susanti Dewayani.
Susanti Dewayani dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022.
27 dari 30 Anggota DPRD Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatannya, Senin (20/3/2023) siang.
DPRD Siantar melalui Daud Simanjuntak menyampaikan bahwa wali kota perempuan pertama di Siantar itu terbukti melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN dari jabatannya.
Ia dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.
“Kami mengusulkan pemberhentian Wali Kota dari jabatannya. Demikian pernyataan kami selaku pengusul (Panitia Khusus DPRD Pematang Siantar,” kata Daud Simanjuntak, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga kemudian melakukan voting terhadap anggota DPRD yang setuju dan tidak setuju pemakzulan Susanti Dewayani, yang mana 27 Anggota DPRD setuju pemakzulan.
Sementara satu anggota DPRD yang hadir dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Nurlela Sikumbang tidak setuju pemakzulan.
3. Kades di Katingan Ditemukan Tewas Tak Wajar, Merupakan DPO Kejari hingga Ditemukan Obat di TKP
Kepala Desa Tumbang Jala Kabupaten Katingan, Warson (52), ditemukan tewas dalam kamarnya yang terkunci di Jalan Pangeran Samudera 4 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (20/3/2023) malam .
Awalnya orangtua korban, merasa curiga dengan anaknya yang lama berada di dalam kamar, sehingga mencoba memanggil korban untuk keluar kamar.
Namun, tidak ditanggapi hingga orangtua korban berusaha membuka pintu kamar ternyata terkunci dari dalam.
Orangtua korban meminta bantuan dengan tetangga dan keluarga sekitar rumahnya sehingga akhirnya, dengan bantuan beberapa orang tetangga dan keluarga, pintu kamar didobrak hingga akhirnya diketahui Warson dalam kondisi meninggal dunia.
Salah satu keluarga almarhum bernama Nono, mengatakan terakhir Warson terlihat pada pagi hari sekira pukul 09.00 WIB.
“Terakhir terlihat pada pagi hari, kemudian mulai pukul 14.00 WIB saat ibu mengetuk pintu kamar sudah tidak ada respon,” ungkapnya.
Keluarga Warson mengatakan saat ditemukan, dari mulut jenazah mengeluarkan darah, kemudian pada tangan kiri dan kanan sudah bewarna biru keungu-unguan.
“Kalau penyebab meninggal belum diketahui, karena beliau tidak ada memberitahukan terkait riwayat sakit penyakit,” tutup Nono.
Namun berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan dokter forensik di Ruang Kamboja RSUD Dr Doris Sylvanus, Jalan Letjen Suprapto, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dokter Forensik Dr Ricka Brillianty mengatakan, almarhum Warson meninggal usai ditemukan oleh ibu dan tetangganya dengan waktu yang cukup lama.
“Jenazah diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam melihat dari tanda-tanda yang ada pada tubuhnya,” terangnya, Selasa (21/3/2023).
Diperkirakan almarhum meninggal dunia sekira pukul 03.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, pada Senin (20/3/2023).
Saat ditemukan, tampak darah yang keluar dari bagian mulut almarhum dan ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga dikonsumsi oleh almarhum Warson saat masih hidup.
4. Vito Korban Kecelakaan Kampung Kali Semarang Meninggal, Mediasi Gagal, Proses Hukum Berlanjut
Vito Raditya (18), korban kecelakaan sepeda motor di Kampung Kali Semarang meninggal dunia di RSUP Kariadi Semarang, Senin (21/3/2023) malam setelah sempat kritis selama dua pekan.
Sebelumnya, Vito Raditya yang berstatus pelajar SMA itu mengalami kecelakaan pada 8 Maret 2023 di depan SMP 3, Kampung Kali Semarang.
Saat kejadian, Vito ditabrak motor pengendara lain.
"Iya betul, meninggal semalam pukul 19.45 WIB," kata pengacara keluarga Vito, Feynita Susilo, Selasa (21/3/2023).
Sebelum meninggal dunia, pihak keluarga Vito terus berupaya menempuh jalur hukum.
Mereka berharap pemotor yang menabrak Vito dapat diproses hukum.
"Upaya ini akan terus lanjut," kata Feynita.
Ia menyebut, kecelakaan itu terjadi ketika Vito yang saat itu berboncengan dengan temannya.
"Vito dan temannya ditabrak oleh anak berusia 15 tahun yang juga menggunakan motor berboncengan dengan temannya," paparnya.
Tante Vito, Feynita Susilo mengungkapkan Vito akan disemayamkan di Pemakaman Tiong Hoa Ie Wan di Jalan Yos Sudarso, Tawangmas, Kecamatan Semarang, Kota Semarang Barat.
Lalu, ia juga mengatakan Vito tidak akan dimakamkan, tapi dilakukan prosesi kremasi.
Namun, belum diketahui prosesi kremasi akan dilakukan.
"Dikremasi. Untuk waktu dan harinya belum tahu. Masih dalam perundingan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (21/3/2023).
5. Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, akan Ajukan Pledoi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Sidang pembacaan tuntutan dari JPU dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Bambang mengaku akan mengajukan pledoi.
Bambang membacakan sebuah tulisan yang berisi tentang rencana gugatannya kepada Majelis Hakim.
Tulisan tersebut berisi permintaan ijazah SMA Jokowi dicabut dan akan menjadi bagian dari dokumen pledoi.
"Tujuannya adalah mendapat tanda tangan Mahfud bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi palsu."
"Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi dipersilakan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajukan gugatan ke MK," ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya, tulisan yang sudah disiapkan ini tidak diubah sejak tiga bulan lalu.
"Tertulis, dokumen ini tidak saya ubah sejak tiga bulan yang lalu. Saya tetap menghormati putusan pengadilan," imbuh Bambang.
Salah satu JPU, Apriyanto Kurniawan, membacakan tuntutan terhadap Bambang Tri Mulyono.
Tuntutan hukuman penjara 10 tahun itu dikurangi masa tahanan Bambang Tri selama di tahanan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelasnya.
(Tribunnews.com)