Aksi Sadis Heru Bunuh dan Mutilasi Wanita di Sleman, Korban Dihabisi Pelaku Saat Buka Baju
HR tega membunuh dan memutilasi wanita di Sleman Yogyakarta karena terlilit utang pinjol. Ia berniat membuang potongan tubuh korban ke septik tank.
Editor: Adi Suhendi
Ketika datang bersama korban, pelaku sempat kembali melakukan perpanjangan durasi waktu sewa kamar selama 6 jam.
Kemudian pelaku dan korban pun masuk ke dalam kamar.
Pelaku lantas melakukan aksi pembunuhan dengan menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan saat keduanya berhubungan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan saat datang pelaku membawa kendaraan sepeda motor.
Namun, penjaga wisma curiga karena kendaraan yang dibawa pelaku sudah tak ada di parkiran pada Minggu (19/3/2023) sekira pukul 02.00 dini hari.
Penjaga penginapan menduga saat itu pelaku berada di kamar.
Penjaga Wisma kemudian mendatangi kamar dan mengetuk pintu kamar untuk menanyakan apakah sewanya akan diperpanjang atau tidak.
Namun, setelah beberapa kali pintu kamar diketuk, ternyata tak kunjung ada jawaban.
Kemudian penjaga penginapan tersebut mengintipnya melalui jendela.
Ia pun terejut ternyata di dalam kamar mandi terlihat ada kepala tegeletak dan bercak darah.
Kemudian penjaga menghubungi pemilik wisma, dan pintu kamar pun dibuka secara paksa.
"Terlihat korban tergeletak di kamar mandi dalam kondisi mengenaskan," ujar dia, Selasa (21/3/2023).
Kata Gengsi dalam Sepucuk Surat
Polisi pun bergerak menggeledah kamar HR di Sleman, Senin (20/3/2023) malam.
Dari situ polisi menemukan sepucuk surat yang ditulis HR.
Surat tersebut lah yang menjadi petunjuk polisi melakukan penangkapan terhadap HR di Temanggung.
Dalam surat yang ditulisnya, HR menekankan kata “Gengsi” dan “Akhirat”.
Berikut isi surat pelaku
Siapapun yg baca pesan ini tolong ma'afkan aku yg sering buat kalian jengkel.
Saya pergi dari sini.
Kita bisa ketemu lagi di penjara atau di AKHIRAT.
Ma'af untuk uang biar ALLAH yg memutuskan
Jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri
Kenapa aku melakukan ini karna aq sering berada di bawah tekanan akibat GENGSI
dan maaf untuk semua kebohonganku
aq hanya punya waktu - + 24 jam dengan waktu segitu aq akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau
lari dari kehidupan ini
( Tanda Tangan Heru Prasetiyo )
Isi Surat Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sleman (Halaman 2)
Salam buat keluargaku dirumah dan tolong sampaikan aq telah gagal mendengarkan nasihat kedua orang tuaku
Masih ada wiwit (adikku) yg bisa kalian nasihati jangan sampai seperti saya
aku sayang kalian
( Gambar sketsa wajah yang terlihat terpuruk sedih )
Semoga kita bisa bertemu kembali.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tribunjogja.com/ Miftahul Huda/ Alifia Nuralita Rezqiana)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Siapkan Sajam hingga Belajar Lumpuhkan Korban via Media Daring