Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pensiunan Polisi di Cilegon Janjikan Anak Pedagang Ayam Lolos Polisi Asal Bayar Rp 300 Juta

W menjanjikan anaknya bernama Ridwan Trisno Pangestu (23) menjadi polisi jika membayar uang Rp 300 juta untuk administrasi.

Editor: Erik S
zoom-in Pensiunan Polisi di Cilegon Janjikan Anak Pedagang Ayam Lolos Polisi Asal Bayar Rp 300 Juta
Istimewa
Ilustrasi Polisi- W (59), seorang pensiunan Polri dilaporkan ke Polres Cilegon, Banten karena diduga melakukan penipuan dalam rekrutmen Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - W (59), seorang pensiunan Polri dilaporkan ke Polres Cilegon, Banten karena diduga melakukan penipuan dalam rekrutmen Polri.

Pelapor adalah pedagang ayam, pasangan suami istri Sutrisno (57) dan Sriyanti (55), warga Ajeng Baru, Cilegon.

Baca juga: Raup Rp 9 M Jadi Calo Rekrutmen Bintara, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, 2 akan Jalani Sidang

Mereka melaporkan W karena sudah membayar Rp 300 juta agar anaknya lolos menjadi anggota Polri. Ternyata, anaknya gagal dua kali tes polisi.

Dugaan penipuan itu terjadi saat rekrutmen polri pada 2017.

Sriyanti mengatakan, W menjanjikan anaknya bernama Ridwan Trisno Pangestu (23) menjadi polisi jika membayar uang Rp 300 juta untuk administrasi.

"Tapi setelah anak saya daftar polisi tidak lolos," katanya, kepada wartawan di Cilegon, Kamis (23/3/2023).

Menurut Sriyanti, Ridwan dua kali daftar polisi namun tidak lolos. Periode pertama pada tahun 2017, Ridwan tidak lolos saat pemantauan akhir (Pantukhir).

BERITA TERKAIT

Periode berikutnya pada tahun 2018, Ridwan kembali mendaftar. Tapi tidak lolos di tes kesehatan.

Baca juga: Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng, 7 Polisi Dipecat, akan Diproses Secara Pidana

W menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut jika anaknya tidak lolos menjadi polisi. Namun, pria yang tinggal di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon itu marah-marah saat ditagih uang oleh Sriyanti.

"Saya tagih terus, tapi W marah-marah 'Ibu jangan begitu, saya ini anggota polisi'. Saya kaget dan takut juga," pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum Sriyanti, Marcel Simorangkir mengatakan, alasan mereka melaporkan W karena W tidak konsisten menyelesaikan masalah tersebut.

Padahal, dari November tahun 2021 atau setelah menerima kuasa dari Sriyanti dan Sutrisno, Kuasa Hukum melakukan mediasi dengan W agar mau mengembalikan uang.

"Sama saja kami merasa dibohongi oleh pak W ini, setiap ditagih jawabannya tar sok, tar sok (sebentar besok, sebentar besok) aja janjinya," kata Marcel.

Marcel mengaku terakhir bertemu dengan W akhir tahun 2021, saat itu dia memohon agar tidak melaporkannya ke Polisi, karena mau pensiun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas