Pelaku Rudapaksa yang Menewaskan IRT di Banda Sempat Diamuk Massa Sebelum Diterbangkan ke Ambon
Rumagia akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama dengan masyarakat setempat, Jumat (24/3/2023) setelah buron selama dua hari sejak melakukan aksinya
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Mohamad Rumagia (30), tersangka pelaku rudapaksa terhadap NA, ibu rumah tangga (IRT) di Banda babak belur dihajar warga.
Warga kesal dengan kelakuan Rumagia yang tega merudapaksa korban hingga meninggal dunia.
Rumagia akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama dengan masyarakat setempat, Jumat (24/3/2023) setelah buron selama dua hari sejak melakukan aksinya.
Warga kemudian mendatangi kantor polsek setempat untuk mencari keberadaan pelaku.
Baca juga: IRT Korban Rudapaksa Meninggal, Pelaku Ditangkap Diterbangkan ke Ambon, Warga Kesal Geruduk Mapolsek
Warga juga memukul tersangka pelaku.
Dari video singkat berdurasi 00.30 detik yang diterima TribunAmbon.com, tampak puluhan warga datang dan mengamuk di kantor Polsek setempat.
Dalam video itu, terlihat warga tengah mencari keberadaan pelaku.
Dengan wajah geram massa ingin menghakimi pelaku atas perbuatan bejatnya itu.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Iptu Galuh Febri Syaputra mengatakan pelaku telah ditangkap pada Jumat (24/3/2023) pagi setelah sempat melarikan diri.
"Pukul 06.30 WIT bertempat di RT 01 Desa Nusantara Kec. Banda telah ditemukan pelaku atas nama Muhammad Rumagia Alias Amat oleh anggota BKO Polres Maluku tengah dan kemudian diamankan di Mako Polsek Banda," paparnya.
Ia menjelaskan pelaku perlu dievakuasi ke Ambon untuk menghidari amukan warga yang terus mencari keberadaan pelaku.
Pelaku diterbangkan dari Pulau Banda menggunakan pesawat milik Polda Maluku.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa IRT Hingga Tewas Kini Jadi Buronan Polisi, Diduga Bersembunyi di Hutan Banda
"Pelaku dibawa ke Ambon salah satu menghindari amukan warga."
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Ambon untuk nantinya diadili di Masohi karena Banda masuk wilayah hukum Polres Maluku Tengah," ungkapnya, Jumat (24/3/2023).