Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Warung Bakso di Puncak Bogor Digeruduk Massa saat Hari Pertama Puasa, Satpol PP Kecolongan?

Warung bakso yang berada di kawasan Puncak Bogor itu telihat ramai pembeli saat puasa hari pertama kemarin.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Viral Warung Bakso di Puncak Bogor Digeruduk Massa saat Hari Pertama Puasa, Satpol PP Kecolongan?
Istimewa kolase TribunnewsBogor
Bakso Lapangan Tembak yang berlokasi di Jalan Raya Puncak no.303, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada hari pertama bulan puasa masih tetap buka di siang hari, alhasil warung bakso tersebut digeruduk warga 

Satpol PP Kecolongan

Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong praja ( Satpol PP) Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan mengatakan bahwa warung bakso yang buka saat siang hari di bulan puasa kemarin itu melanggar aturan.

Warung bakso tersebut loaskinya berada di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Tapi yang lain gak ada ah cuman bakso yang buka kemarin, yang buka cuman kan udah beres," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Warung Bakso di Puncak Bogor Sepi Pasca Digerebek karena Beroperasi pada Siang Hari Pertama Puasa

Padahal, menurutnya pihak Satpol PP Kecamatan Megamendung ini selalu melakukan operasi.

"Setiap hari di patroli gabungan. Karena mengingat takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lah itu untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum," ungkapnya.

Patroli tersebut dilakukan bukan karena adanya kejadianviral kemarin, melainkan adanya instruksi khusus dari Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Berita Rekomendasi

"Kalau itu bukan karena efek kejadian kamarin. Itu mah perintah Bupati, perintah Kasatpol PP," paparnya.

Dalam patrolinya, pihaknya melakukan monitoring guna menjaga ketertiban umum, saling menghargai antar umat beragama.

"Saya selalu mengimbau sesuai surat kesepakatan bersama bahwa dalam rangka menyambut bulan Ramadhan harus lebih ditingkatkan istilah kata menjaga saling menghargai sesama umat beragama," imbuhnya

Lebih lanjut, menurutnya Satpol PP Kecamatan Megamendung juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada tempat makan yang beroperasi di siang hari.

"Tidak ada yang boleh buka puasa (siang hari) restauran tidak ada yang boleh buka kecuali berdasarkan aturan mulai jam 16.00 WIB sesuai aturan surat kesepakatan bersama sampai jam sahur tutup mau sahur gitu," lanjutnya.

Untuk itu pihaknya menginginkan adanya kesadaran dan juga para pelaku bisnis memahami adanya surat kesepakatan bersama (SKB).

Baca juga: 5 Fakta Viral Warung Bakso di Bogor Digerebek karena Buka Siang Hari saat Ramadhan: MUI Beri Kecaman

"Ya kita dilakukan sosialisasi, berdasarkan aturan yang berlaku. Jadi harus menyepakati aturan kesepakatan bersama," jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas