Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Pamtas RI-PNG Amankan 2 Pemuda Bawa 250 Gram Ganja Kering, Satu di Antaranya Pelajar SMA

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg Pos KM 53 tangkap 2 pemuda bawa ganja kering 250 gram di Kampung Kanggup Papua Selatan pada Minggu (26/3/2023).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Satgas Pamtas RI-PNG Amankan 2 Pemuda Bawa 250 Gram Ganja Kering, Satu di Antaranya Pelajar SMA
Pendam XVII/Cenderawasih
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg Pos KM 53 di bawah naungan Kolakops Korem 174/ATW menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa ganja kering seberat 250 gram di Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kab. Boven Digoel, Papua Selatan pada Minggu (26/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg Pos KM 53 di bawah naungan Kolakops Korem 174/ATW menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa ganja kering seberat 250 gram di Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kab. Boven Digoel, Papua Selatan pada Minggu (26/3/2023).

Dua pemuda yang ditangkap yakni R (24) dan A (18) yang masih berstatus pelajar SMA.

Mereka ditangkap saat anggota Pos KM 53 yang dipimpin Danpos KM 53 Letda Inf Ld Abubakar melaksanakan sweeping rutin.

"Kedua pelaku R dan A ini kami amankan pada saat melaksanakan sweeping, kedua pelaku mengendarai kendaraan roda dua jenis Suzuki Shogun Titan tanpa nopol dengan membawa narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik hitam dan disimpan dalam saringan udara motor dengan berat kurang lebih 250 gram," kata Abubakar dalam keterangan resmi Pendam XVII Cenderawasih pada Senin (27/3/2023).

Sementara itu, Komandan Satgas Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi mengatakan kegiatan sweeping tersebut merupakan upaya aparat keamanan guna meminimalisir kegiatan ilegal atau tindak kejahatan di sepanjang perbatasan RI-PNG Sektor Selatan.

"Jajaran Satgas Yonif 725/Wrg berkomitmen tidak akan memberikan celah sekecil apapun terhadap segala bentuk tindak kejahatan khususnya kegiatan jual beli atau peredaran narkotika di perbatasan RI-PNG," kata Syafruddin.

Lebih lanjut Letkol Inf Syafrudin Mutasidasi mengungkapkan telah berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Polres Boven Digoel dan Bea Cukai Merauke untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

"Kita tidak akan mentoleransi segala tindak kejahatan yang berkaitan dengan Narkoba, karena ini akan merusak generasi bangsa kita, semoga dengan adanya tindakan ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku," kata dia.

Ilustrasi ganja kering dibungkus dalam satu paket bata
Ilustrasi ganja kering dibungkus dalam satu paket bata (tribunnews.com/document)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas