Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Harta Kekayaan Bupati Kapuas yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Berikut harta kekayaan Bupati Kapuas Ben Brahim S Brahat berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir website KPK.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Berikut Harta Kekayaan Bupati Kapuas yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi
Istimewa
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Selain Ben Brahim, KPK juga dikabarkan menetapkan seorang anggota DPR sebagai tersangka.

Ben Brahim diketahui memiliki istri bernama Ary Egahni yang juga anggota DPR.

Baca juga: Bupati Kapuas dan Istri Diduga Potong Dana PNS dengan Modus Utang

Lalu berapa besaran harta Ben Brahim?

Berikut harta kekayaan Bupati Kapuas Ben Brahim S Brahat berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir website KPK.

Berdasar LHKPN Ben Brahim S Bahat sudah melaporkan harta kekayaannya pada 2022.

Berdasar laporan LHKPN, harta dan kekayaan Ben Brahim pada 2022 mengalami kenaikan sebanyak Rp 925.630 dibanding 2021.

Berita Rekomendasi

Yakni dari Rp 8.701.207.778 menjadi Rp 8.702.133.408 seperti yang terlibat di tabel di bawah ini.

Berikut perincian harta dan kekayaan Ben Brahim pada 2022 seperti yang dilaporkan ke LHKPN KPK pada 21 Januari 2023

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.695.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/96 m2 di KAB / KOTA KOTA PALANGKA RAYA , HASIL SENDIRI Rp. 920.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 1.775.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 95.000.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas