Ganjar Pranowo Imbau Warga usai Ledakan Petasan di Kaliangkrik Magelang: Bahaya! Jangan Pakai Mercon
Ganjar Pranowo imbau warga tak gunakan petasan usai peristiwa ledakan obat mercon di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu (26/3/2023) malam.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melarang keras penggunaan petasan setelah peristiwa ledakan besar terjadi akibat terbakarnya obat mercon di Kecamatan Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (26/3/2023).
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 20.10 WIB, tepatnya saat salat tarawih berlangsung.
Menindaklanjuti insiden ini, Ganjar Pranowo mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Magelang dan kepolisian setempat.
Hal itu diungkapkan Ganjar saat ditemui wartawan di kantornya pada Senin (27/3/2023).
"Udah ditangani, hari ini saya minta Pak Bupati untuk melakukan checking korbannya dan seterusnya," jelas Ganjar di sela kegiatannya.
Baca juga: Kesaksian Warga Selamat dari Ledakan di Magelang, Dengar Dentuman saat Tarawih dan Rasakan Getaran
Ia juga menerangkan kepolisian setempat sudah memproses kejadian tersebut dan mengamankan tempatnya.
"Kepolisian sudah memproses dan betul mesti dilakukan penanganan lebih serius lagi," ujarnya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJateng.com.
Lebih lanjut, Ganjar Pranowo berharap warga tidak lagi melakoni tradisi menyalakan petasan di bulan Ramadan.
Dari peristiwa ini, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat atau menyalakan petasan lagi khususnya yang tidak resmi.
"Kalau bukan industri yang resmi itu kan berbahaya. Jangan pakai itu deh, (jangan) mercon-merconan dulu," tegas Ganjar.
Baca juga: Saksi Warga Ungkapkan Soal Ledakan di Kaliangkrik Magelang, Sebut Getaran Seperti Gempa Bumi
Senada dengan Ganjar Pranowo, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan petasan.
Mengutip TribunJogja.com, ia mengatakan, barang siapa yang dengan sengaja memasukkan bahan peledak ke Indonesia baik yang menggunakan, membawa, menyimpan, ancamannya hukuman mati dan maksimal seumur hidup.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951.
"Jadi, tolong masyarakat untuk tahu tentang UU tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa di wilayah lain,"ujarnya saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (27/3/2023).
Baca juga: 7 Fakta Ledakan Mercon di Kaliangkrik Magelang, Tanah Bergetar hingga Ancaman Hukuman Tersangka
Ia mengatakan, selama bulan Ramadan Pada Jateng sudah berhasil mengamankan bahan peledak dan petasan di wilayah lain
Di antaranya, sebanyak 7000 petasan yang diamankan Polresta Banyumas dan 2.800 petasan diamankan Polres Batang.
Kemudian, sebanyak 45 kilogram bahan peledak diamakan oleh Polres Demak dan 15 kilogram bahan peledak diamankan oleh Polres Kudus.
"Jadi memang menjelang saat puasa dan lebaran betul-betul saya imbau masyarakat untuk tidak main-main kembang api atau petasan," terangnya.
Sementara itu, atas kejadian ledakan yang mengakibatkan belasan rumah warga rusak.
Pemkab Magelang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi akan melakukan melakukan gotong royong untuk memperbaiki rumah warga yang rusak.
"Pemkab Magelang akan mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk membantu perbaikan rumah serta pembelian logistik untuk mereka yang terlibat dalam gotong royong perbaikan rumah," urainya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJateng/Hermawan Endra, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.