Mendagri Prihatin Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi: Kepala Daerah Tolonglah Berubah
Tito mengaku prihatin dengan kejadian terus menerusnya kepala daerah yang ditangkap dalam kasus korupsi. Dia pun meminta kepala daerah untuk berubah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Sedangkan istrinya Ary, KPK menduga yang bersangkutan aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan.
Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.
"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," ungkap Johanis.
Baca juga: Bupati Kapuas Ben Brahim Batal Huni Rumah Jabatan Baru Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan.
"Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata dia.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).