AKBP Muharomah Fajarini Dimutasi, Pj Bupati Kulon Progo Minta Tak Dikaitkan dengan Penutupan Patung
AKBP Muharomah Fajarini dimutasi dari jabatan Kapolres Kulon Progo beberapa hari setelah kasus penutupan patung Bunda Maria viral di media sosial.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Kalau ada kaitan atau tidak dengan (penutupan patung) yang jelas telegram sudah muncul, tapi kalau kami lihat itu rotasi biasa," bebernya.
Sosok AKBP Muharomah Fajarini
Dilansir dari TribunJogja.com, sebelum menjadi Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menjabat sebagai Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda DIY.
Wanita kelahiran Bantul, DIY ini resmi dilantik menjadi Kapolres Kulon Progo menggantikan AKBP Tartono pada 13 Agustus 2021.
Selama AKBP Muharomah Fajarini menjabat sebagai Kapolres Kulon Progo, ada satu penghargaan yang didapatkan oleh Polres Kulon Progo pada 2021.
Penghargaan itu diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam hal pelayanan publik.
Dari 310 Polres yang dinilai oleh Kemenpan RB, 27 Polres di antaranya mendapatkan predikat A dan Polres Kulon Progo menjadi salah satunya.
AKBP Muharomah Fajarini mengatakan salah satu inovasi yang dilakukan ketika menjabat Kapolres Kulon Progo yakni pelayanan SIM dan SKCK di Alun-alun Wates.
Baca juga: Soal Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Kapolres Kulon Progo: Tak Ada Kaitannya dengan Ormas
Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.
"Ada inovasi berupa Simmami (pelayanan SIM malam Minggu) sehingga masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke kantor," paparnya, Rabu 16 Maret 2023.
Sebelum meniti karier di kepolisian, AKBP Muharomah Fajarini bercita-cita ingin jadi perawat.
Namun, cita-cita itu berganti karena ketika SMA ia melihat saudaranya menjadi Polwan.
Sejak saat itu, AKBP Muharomah Fajarini membulatkan tekadnya masuk kepolisian dan menjadi Bintara pada 1997.
Lantaran termasuk Bintara berprestasi, ia berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bribda) hanya setahun.
Selanjutnya, AKBP Muharomah Fajarini diperintahkan melanjutkan belajar ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian selama 3 tahun di Jakarta.
Selesai masa pendidikan, ia kemudian dilantik menjadi Inspektur Polisi Dua (Ipda) atau letnan.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Sri Cahyani/Ribur Raharjo/Miftahul Huda)