Ayah Tiri Cabuli Anak Bertahun-tahun, Korban Diancam Dibunuh Jika Melapor
Penangkapan SR dilakukan setelah istrinya ST (31) melaporkan perbuatan bejatnya ke Polres Indragiri Hulu.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Seorang pria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau ditangkap aparat Satresktrim Polres Indragiri Hulu atas dugaan pencabulan anak tirinya.
Pria berinisial SR (41) itu ditangkap polisi di rumahnya, di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu pada Selasa (28/3/2023).
Penangkapan SR dilakukan setelah istrinya ST (31) melaporkan perbuatan bejatnya ke Polres Indragiri Hulu.
Baca juga: Kapolresta Solo Berharap Korban Lain Pencabulan Pelatih Taekwondo Segera Melapor
SR tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 13 tahun sejak 2022 silam.
"Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap di rumahnya pada Selasa (28/3/2023). Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/3/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dody, pelaku pertama kali mencabuli korban pada Agustus 2022.
Waktu itu, dia bersama istri dan anak tirinya tinggal di Sumatera Selatan, sekitar Agustus 2022. Setelah pindah ke Kabupaten Inhu, pelaku masih nekat mencabuli anak tirinya.
"Pelaku sudah 10 kali mencabuli korban. Aksi itu dilakukan setiap ibu korban tidak berada di rumah," kata Dody.
Dody menjelaskan, kasus pencabulan ini diungkap oleh korban pada Kamis (23/3/2023) sore.
Awalnya, korban bersama ibunya, TS (32) sedang menonton televisi. Saat itu, ada berita tentang kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Tiba-tiba, korban berkata kepada ibunya bahwa dirinya dicabuli oleh ayah tirinya.
"Seketika ibu korban terkejut dan merasa tak percaya apa yang disampaikan korban. Ibunya bertanya lagi untuk memastikan apakah korban berbohong atau tidak," ujar Dody.
Korban pun menceritakan perbuatan jahat bapak tirinya. Selama ini korban takut bercerita, karena diancam oleh pelaku.
"Setiap kali dicabuli, pelaku mengancam membunuh korban apabila memberitahu ibunya atau orang lain," kata Dody.
Setelah mendengar pengakuan korban, dengan hati yang sakit, sang ibu melaporkan suaminya ke Polres Inhu.
Baca juga: Gadis Berusia 13 Tahun di Cilacap Jadi Korban Pencabulan Kakek-Kakek, Dilakukan Saat Korban Tidur
Dody mengatakan, pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Dua Tahun Bapak di Riau Cabuli Anak Tiri, Terungkap Saat Nonton Televisi