FAKTA Anak di Musi Banyuasin Tusuk Ibunya, Dibunuh Saat Korban Tadarusan hingga Motifnya
Muksin juga menebaskan pedang ke sang ayah Misbahul Munir (60) namun nyawa sang ayah berhasil selamat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku Fajeri Ramadhoni
TRIBUNNEWS.COM, MUSO BANYUASIN - Muksin (36) seorang pria di Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) tega membunuh ibunya yang lagi membaca Alquran tadarusan di masjid, Senin (27/3/2023) malam.
Muksin juga menebaskan pedang ke sang ayah Misbahul Munir (60) namun nyawa sang ayah berhasil selamat.
Kemudian akibat ulahnya itu juga dikabarkan ada anggota polisi yang melukai polisi.
Malam itu, korban yang sedang tadarusan di Masjid Baiturahman setelah menjalankan salat tarawih didatangi sang anak.
Tanpa basa basi sang putra langsung menusuk korban di bagian pinggang hingga tembus.
Baca juga: Motif Pelaku Bunuh Ibu Muda Pengusaha Ayam Goreng di Bekasi, Masalah Gaji dan Sakit Hati
Siti Fathona korban yang menerima tusukan oleh anaknya meregang nyawa di dalam masjid.
Kemudian melihat korban bersimbah darah sang suami Misbahul yang juga ayah pelaku mendapatkan serangan dari sang anak.
Sang ayah pun menjadi korban amukan pelaku dan harus terluka.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIk melalui Kasi Humas AKP Susianto mengatakan, usai membunuh ibu kandungnya serta melukai ayahnya, pelaku kemudian pulang dengan tetap memegangi pedangnya.
Warga bersama aparat kepolisian Polsek Babat Supat segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Namun pelaku kembali mengamuk dan melukai anggota polisi.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak di bagian kakinya akibat mengancam warga serta melukai anggota polisi" ujar Kapolres, Rabu (29/3/2023).
Tak Merasa Menyesal
Tak ada rasa penyesalan dari Muksin (36) setelah menghabisi ibunya Siti Fathona (56), Senin (27/3/2023) malam.
Siti Fathona meregang nyawa di dalam masjid saat mengikuti kegiatan tadarusan setelah sholat tarawih di Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Muksin kemudian pulang ke rumah tanpa rasa bersalah.
Bahkan dengan menggunakan baju kokoh berwarna merah dan kain sarung serta senjata tajam yang masih dipegangnya nampak santai pulang menuju rumahnya.
Bahkan setelah melakukan penusukan pelaku bermain handphone di atas ranjang.
Kain putih menyelimuti tangan kanan untuk mengikat pedang yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk orang tuanya.
"Usai melakukan penusukan warga langsung mengepung kediamannya.
Pada saat diamankan ia sedang bermain handphone di atas kasur dengan posisi tangan kanan masih memegang pedang yang diikat kain putih,"kata Kasi Humas AKP Susianto, Rabu (29/3/2023).
Bacok Polisi
Kapolres Muba, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio didampingi Kapolsek Babat Supat, Iptu Widya Bhakti Dira dan Kasi Humas AKP Susianto mengatakan, saat hendak diamankan, pelaku tidak merespon panggilan petugas dan warga.
Sehingga warga berinisiatif membuat kayu silang untuk membekuknya, namun pelaku malah berontak dan melarikan diri menuju dapur.
Saat menuju dapur pelaku bertemu anggota dan mencoba menusukkan pedang ke perut anggota.
Namun ada tas yang melindungi sehingga anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Pada saat anggota hendak melompati badannya, pelaku kembali membacok kaki anggota.
Diungkapkan, motif penusukan yang dilakukan pelaku karena kesal dan sakit hati, kitabnya dibakar oleh ayahnya Misbahul Munir (60).
Baca juga: Populer Regional: Pembunuh Dokter Mawar di Nabire Terungkap - Pelaku Pembacokan Jaja Ahmad Ditangkap
Sebelumnya pelaku juga sempat mengamuk dan mengancam membunuh orangtuanya, namun gagal.
"Menurut keterangan pelaku usai dilakukan perawatan, barang siapa yang mengaji dengan sendirian itu tidak boleh atau sesat dan halal darahnya," ungkapnya.
"Keterangan tersebut berdasarkan ajaran dari kitab yang ia pelajari, pelaku juga sempat mondok beberapa tahun," sambungnya.
Pada saat diamankan di tahanan, pelaku membenturkan kepalanya ke dinding dan akhirnya meninggal dunia setelah sampai ke rumah sakit.
"Usai membenturkan kepalanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek ke rumah sakit. Namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi," jelasnya.
- Kriminolog Sumsel, Dr Martini Idris SH MH mengatakan bahwa penyidik yang menangani kasus anak membunuh ibu kandungnya harus melibatkan saksi ahli untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Ketika saksi ahli sudah menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa maka pelaku tidak dapat dikenakan tindak pidana," ungkap Martini saat dikonfirmasi Sripoku.com, Rabu (29/3/2023).
Namun, sebelum saksi ahli menyatakan bahwa pelaku memang benar mengalami gangguan jiwa, penyidik harus melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur umum.
Martini menjelaskan yang berhak menentukan bahwa pelaku tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa adalah proses persidangan.
Hakim yang mempunyai wewenang bahwa ia tidak bisa dipidana dan harus dilakukan rehab karena dapat membahayakan orang lain.
"Namun sebelum ada putusan pengadilan, penyidik harus membuktikan terlebih dahulu melalui saksi ahli apakah pelaku memang gila atau tidak," ujar dia. (Sripoku/Fajeri Ramadhoni)