Bocah 7 Tahun di Manado Dibunuh Calon Kakak Ipar, Pelaku Diringkus dan Telah Ditetapkan Tersangka
Seorang pria bernama Andika Putra Lihawa (20) warga Desa Kawangkoan baru, Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, diamankan pihak polisi
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Andika Putra Lihawa (20) warga Desa Kawangkoan baru, Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, diamankan pihak kepolisian.
Ia diringkus polisi atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
Korban bernama RM (7) yang merupakan adik angkat dari pacar Andhika.
Diketahui, korban hilang sejak Selasa (28/3/2023).
Lalu ditemukan di bawah tumpukan batu di Pantai Malalayang, Manado, Rabu (29/3/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Baca juga: 5 Fakta Pemuda Bunuh dan Rudapaksa Bocah 7 Tahun di Manado, Pelaku Ternyata Calon Kakak Ipar Korban
"Jadi korban memang dibunuh oleh pelaku," ujar Sugeng, Kamis (30/3/2023).
Kini, Andika sudah berstatus tersangka.
"Sudah berstatus tersangka sekarang," katanya lagi.
Ternyata, korban sudah tidak mempunyai ibu sejak bayi.
Jadi, korban dirawat oleh kakak dari almarhumah ibunya, yang merupakan orang tua Erika Abram, pacar tersangka.
"Jadi Renatta ini kan tinggal dengan bibinya sejak kecil.
"Nah bibinya ini punya anak perempuan namanya Erika Abram," kata Olvi, salah satu kerabat korban.
Kata Orang Tua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.