Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Negara Prancis Dideportasi Akibat Cekcok dengan Warga Karena Protes Pengeras Suara Masjid

ER dipulangkan ke Prancis karena sempat cekcok dengan masyarakat yang sedang beribadah

Editor: Erik S
zoom-in Warga Negara Prancis Dideportasi Akibat Cekcok dengan Warga Karena Protes Pengeras Suara Masjid
Istimewa
Ilustrasi Deportasi - Warga Negara Prancis berinisial ER (51) dideportasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram setelah diamankan Ditintelkam Polda NTB. 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM -  Warga Negara Prancis berinisial ER (51) dideportasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram setelah diamankan Ditintelkam Polda NTB.

ER dipulangkan ke Prancis karena sempat cekcok dengan masyarakat yang sedang beribadah tadarus Alquran sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WNA Asal Amerika Usai Selesai Jalani Pidana Terkait Narkoba

Akibat perbuatannya, ER diamankan di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada hari Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kasi Tikim Imigrasi Mataram, Slamet Wahono menjelaskan kasus ini bermula saat ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat ER masuk ke Masjid Nurul Huda ia tidak melepas alas kakinya.

"Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (31/3/2023).

Namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut.

Berita Rekomendasi

Di masjid tersebut, ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya.

Baca juga: WNA Rusia Buka Celana di Kawah Gunung Agung Bali, PHDI Minta Pihak Imigrasi Lakukan Deportasi

ER juga mempersilakan warga mengambil video memviralkan dirinya.

Akibat kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib.

Slamet menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kejadian ini pada tanggal 27 Maret 2023 dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Kami menerima laporan hari Senin (27/3/2023) dan di hari itu juga kami bersama dengan Ditintelkam Polda NTB untuk mencari keberadaan pelaku, dan pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku berinisial ER, Warga Negara Perancis, berusia 51 tahun.

Baca juga: Imigrasi Bali Deportasi Artis Komika Asal Rusia karena Melanggar Izin Tinggal Berlibur

ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas