Warga Negara Prancis Dideportasi Akibat Cekcok dengan Warga Karena Protes Pengeras Suara Masjid
ER dipulangkan ke Prancis karena sempat cekcok dengan masyarakat yang sedang beribadah
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Warga Negara Prancis berinisial ER (51) dideportasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram setelah diamankan Ditintelkam Polda NTB.
ER dipulangkan ke Prancis karena sempat cekcok dengan masyarakat yang sedang beribadah tadarus Alquran sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WNA Asal Amerika Usai Selesai Jalani Pidana Terkait Narkoba
Akibat perbuatannya, ER diamankan di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada hari Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kasi Tikim Imigrasi Mataram, Slamet Wahono menjelaskan kasus ini bermula saat ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat ER masuk ke Masjid Nurul Huda ia tidak melepas alas kakinya.
"Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (31/3/2023).
Namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut.
Di masjid tersebut, ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya.
Baca juga: WNA Rusia Buka Celana di Kawah Gunung Agung Bali, PHDI Minta Pihak Imigrasi Lakukan Deportasi
ER juga mempersilakan warga mengambil video memviralkan dirinya.
Akibat kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib.
Slamet menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kejadian ini pada tanggal 27 Maret 2023 dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Kami menerima laporan hari Senin (27/3/2023) dan di hari itu juga kami bersama dengan Ditintelkam Polda NTB untuk mencari keberadaan pelaku, dan pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku berinisial ER, Warga Negara Perancis, berusia 51 tahun.
Baca juga: Imigrasi Bali Deportasi Artis Komika Asal Rusia karena Melanggar Izin Tinggal Berlibur
ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.
ER juga beralasan bahwa dirinya tidak memahami alasan pengeras suara masjid terus digunakan hingga pukul 01.00 Wita.
Padahal ER mengaku waktu itu sedang kelelahan karena sudah seharian pergi berwisata.
Slamet menyebut, ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," urai Slamet.
Adapun deportasi terhadap ER akan dilakukan pada tanggal 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.
Baca juga: Deportasi 5 WNA, Pemerintah Beri Peringatan kepada Turis Asing Nakal Pelanggar Aturan di Bali
Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Slamet menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Penulis: Jimmy Sucipto
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bule Prancis Ngamuk di Masjid Protes Suara Speaker Tadarus Disanksi Deportasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.