Pemilihan Rektor Diaudit Kemdikbudristek, Status Rektor UNS Terpilih Kini Dibatalkan
Pembatalan status tersebut didasarkan pada Peraturan Mendikbudristek. Kemdikbudristek sebelumnya mengaudit pemilihan rektor
Penulis: Erik S
Audit tersebut melibat petinggi MWA dan rektorat UNS.
Mereka ditanyai oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek perihal proses pemilihan rektor UNS periode 2023-2028.
"Kalau pertanyaan banyak, dan karena bicara audit investigasi yang ditanyakan seluruh proses pemilihan dari pendaftaran hingga terpilih," ucap Sutanto.
Kendati demikian, Sutanto tidak bisa menjabarkan secara rinci pertanyaan apa saja yang diajukan dalam proses audit.
"Saya tidak tahu persis, saya bukan bagian terperiksa, pemeriksaan itu terkait proses pemilihan rektor," tutur dia.
Audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dilakukan lebih kurang 17 hari.
Hasil kemudian disampaikan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
"Biar irjen yang menyampaikan hasil itu kepada pak menteri. Adapun hasilnya kami tidak mengetahui sama sekali soal itu," ucap Sutanto.
Itu kemudian berujung pada dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.
Itu ditandatangani langsung oleh Nadiem pada 31 Maret 2023.
Dalam aturan itu dijabarkan bila status Sajidan sebagai rektor terpilih UNS periode 2023-2028 dibatalkan.
Penulis: Adi Surya Samodra
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Status Rektor Terpilih UNS Sajidan Dibatalkan : Aturan MWA Dicabut, Bertentangan dengan UU
dan
Dibalik Batalnya Sajidan Jadi Rektor UNS : Ada Dugaan Kecurangan Sampai Audit Kementerian Pendidikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.