Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilihan Rektor Diaudit Kemdikbudristek, Status Rektor UNS Terpilih Kini Dibatalkan

Pembatalan status tersebut didasarkan pada Peraturan Mendikbudristek. Kemdikbudristek sebelumnya mengaudit pemilihan rektor

Penulis: Erik S
zoom-in Pemilihan Rektor Diaudit Kemdikbudristek, Status Rektor UNS Terpilih Kini Dibatalkan
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si yang resmi terpilih menjadi Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo melalui pemilihan, Jumat (11/11/2022). Sajidan akan menukangi UNS periode 2023-2028 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Setelah dilakukan audit Kemdikbudristek, penetapan Sajidan sebagai rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terpilih periode 2023-2028, dibatalkan.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melakukan audit hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028.

Baca juga: Mahasiswa UNS Tewas Terjatuh di Gua Braholo Gunungkidul, Ditemukan di Kedalaman 37 Meter

Pembatalan status tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023.

Itu tertuang dalam pasal 5 regulasi tersebut, berikut isinya :

"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan," tertulis dalam peraturan, seperti dikutip TribunSolo.com, Senin (3/4/2023).

Pembatalan status Sajidan sebagai rektor terpilih karena adanya pencabutan sejumlah Peraturan Majelis Amanat (MWA) UNS, diantaranya :

1. Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas,

Berita Rekomendasi

2. Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor,

Baca juga: Kenalkan Teknologi Otomotif Ramah Lingkungan, Toyota Serahkan Mesin Hybrid ke UNS

3. Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor,

4. Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028,

Empat peraturan tersebut dicabut karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun perwakilan petinggi UNS tidak membeberkan secara gamblang perihal kesalahan apa yang diperbuat hingga akhirnya regulasi MWA dicabut.

Seperti yang disampaikan Direktur Reputasi Akademik Dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto.

"Itu sepenuhnya dari pihak kementerian, kami tidak bisa menafsirkan atau menyampaikan itu (kesalahan apa saja yang dibuat MWA)," tutur dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas