Pemilihan Rektor Diaudit Kemdikbudristek, Status Rektor UNS Terpilih Kini Dibatalkan
Pembatalan status tersebut didasarkan pada Peraturan Mendikbudristek. Kemdikbudristek sebelumnya mengaudit pemilihan rektor
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Setelah dilakukan audit Kemdikbudristek, penetapan Sajidan sebagai rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terpilih periode 2023-2028, dibatalkan.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melakukan audit hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028.
Baca juga: Mahasiswa UNS Tewas Terjatuh di Gua Braholo Gunungkidul, Ditemukan di Kedalaman 37 Meter
Pembatalan status tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023.
Itu tertuang dalam pasal 5 regulasi tersebut, berikut isinya :
"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan," tertulis dalam peraturan, seperti dikutip TribunSolo.com, Senin (3/4/2023).
Pembatalan status Sajidan sebagai rektor terpilih karena adanya pencabutan sejumlah Peraturan Majelis Amanat (MWA) UNS, diantaranya :
1. Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas,
2. Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor,
Baca juga: Kenalkan Teknologi Otomotif Ramah Lingkungan, Toyota Serahkan Mesin Hybrid ke UNS
3. Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor,
4. Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028,
Empat peraturan tersebut dicabut karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun perwakilan petinggi UNS tidak membeberkan secara gamblang perihal kesalahan apa yang diperbuat hingga akhirnya regulasi MWA dicabut.
Seperti yang disampaikan Direktur Reputasi Akademik Dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto.
"Itu sepenuhnya dari pihak kementerian, kami tidak bisa menafsirkan atau menyampaikan itu (kesalahan apa saja yang dibuat MWA)," tutur dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.