PN Semarang Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara 4 Pelaku Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin
Keempat terdakwa yang divonis yakni Sugiono alias Babi, Agus Santoso, Ponco Adi Nugroho, dan Supriyono
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin Yogi Arsono menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada empat terdakwa percobaan pembunuhan istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari, Rabu (5/4/2023).
Keempat terdakwa yang divonis yakni Sugiono alias Babi, Agus Santoso, Ponco Adi Nugroho, dan Supriyono.
Terdakwa mengikuti persidangan secara daring di Rutan Polrestabes Semarang.
"Menghukum pidana penjara kepada para terdakwa selama 15 tahun penjara," ujar majelis hakim dalam sidang putusan itu.
Menurut hakim Yogi, terdakwa mengakui merencanakan percobaan pembunuhan.
Baca juga: 2 Korban Pembunuhan Mbah Slamet Pasutri asal Lampung, Korban Merantau ke Jawa untuk Bekerja
Hal itu terungkap di persidangan mulai dari pembelian senjata, berkomunikasi aktif dengan otak atau penyuruh yang merupakan suami korban yakni Kopda Muslimin, proses eksekusi, hingga menerima bayaran.
"Terungkap fakta dari dokter akibat perbuatan penembakan berdasarkan visum ada peluru yang bersarang di tubuh korban," jelasnya.
Dikatakannya, terdakwa dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa Gilang Prama Jasa belum menentukan sikap atas putusan itu.
"Masih pikir-pikir atas putusan itu," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 4 Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Divonis 15 Tahun Penjara