Cerita Wanita 63 Tahun yang Akui Dipalak Rp1 Miliar oleh Kepala Dusun dan 'Diteror' Tiap Minggu
Jumirah warga sebuah dusun di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, mengaku dipalak oleh oknum kepala dusun.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
Sebelum itu, Jumirah juga sudah melakukan audiensi dengan lurah setempat.
Baca juga: Dulu Susah Tak Punya Uang, Kini Jumirah Resah Punya Uang Rp 4 Miliar Hasil Pembebasan Tol Jogja
Jumirah juga diundang ke Kantor Setda Kabupaten Semarang untuk masalah tersebut.
Diketahui, ada 284 bidang tanah di Desa Kandangan, Bawen, Semarang yang mendapatkan uang ganti dari pembebasan tanah terdampak proyek Tol Yogya-Bawen.
Pembayaran uang pembebasan tanah kepada warga terdampak dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari di aula Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022).
"Total dana untuk uang ganti tanah warga yang terkena proyek mencapai Rp 282 miliar," kata Embun seperti yang diwartakan TribunJateng.com.
Di Desa Kandangan sendiri, jumlah 284 bidang tanah yang disetujui itu merupakan hasil verifikasi Lembaga Manajemen Aset Negara dari usulan semula sebanyak 290 bidang.
Wilayah Kabupaten Semarang sendiri ada 14 desa/kelurahan di tiga kecamatan yang terdampak proyek Tol Yogya-Bawen, yakni Jambu, Ambarawa, dan Bawen.
Panjang proyek tol ini mencamai 75,82 kilometer.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Reza Gustav Pradana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.