Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Kedatangan Anas Urbaningrum di Blitar, Eks Ketua Umum Demokrat Bakal Disambut Karpet Merah

Usai bebas, Anas langsung bertolak ke rumah orang tuanya di Blitar. Anas akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati (78), di Blitar.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jelang Kedatangan Anas Urbaningrum di Blitar, Eks Ketua Umum Demokrat Bakal Disambut Karpet Merah
Kolase Tribunnews/Surya.co.id
Kolase foto Anas Urbaningrum beri pidato setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, baliho bergambar Anas Urbaningrum terpasang di jalur Blitar-Kediri tepatnya di Jl Tanjung, Kota Blitar, Selasa (11/4/2023) dan suasana rumah orang tua Anas Urbaningrum di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (11/4/2023). 

"Keluarga menyiapkan tenda untuk jaga-jaga kalau hujan. Supaya saat acara maupun salat tarawih aman. Sebenarnya tidak ada persiapan yang lain," ujarnya.

Dikatakannya, undangan acara buka bersama juga hanya untuk para tetangga di rumah orang tua Anas.

Selain itu, sejumlah teman sekolah Anas di SMAN 1 Srengat juga datang ikut buka bersama di rumah orang tua Anas.

Untuk menu buka bersama, kata Totok, keluarga menyiapkan nasi kotak agar lebih praktis.

"Kalau menu favorit Mas Anas, iwak kutuk dan botok lamtoro tetap disediakan oleh keluarga," ujarnya.

Menurutnya, Anas dijadwalkan bebas dari LP Sukamiskin Bandung pada siang ini pukul 14.00 WIB.

Malamnya, Anas berangkat dari Bandung ke Blitar melalui perjalanan darat.

Baca juga: Pidato Lengkap Anas Urbaningrum usai Bebas, Sebut Nama 3 Sahabat, Saan Mustofa hingga Gede Pasek

Berita Rekomendasi

"Perkiraan sampai Blitar Rabu (12/4/2023) pukul 11.00 WIB. Setelah acara di Blitar, besoknya (Kamis), Mas Anas langsung balik ke Jakarta," katanya.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.

Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Karpet Merah

Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin Bandung pada hari Selasa (11/4/2023) ini, disambut positif para sahabat dan loyalis di Jawa Timur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas