Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades Jelaskan Oknum Kadus Minta Rp 1 M Pengembalian Ganti Rugi Tol ke Warga: Kelebihan Bayar

Kepala Desa Kandangan Paryanto menjelaskan mengenai kelebihan bayar Rp 1 miliar yang diterima Jumirah (63).

Editor: Erik S
zoom-in Kades Jelaskan Oknum Kadus Minta Rp 1 M Pengembalian Ganti Rugi Tol ke Warga: Kelebihan Bayar
Foto Kolase
Jumirah di rumahnya yang sederhana (kiri) dan tol Jogja-Bawen yang telah beberapa jalur selesai dibangun. 

Jumirah juga mengaku khawatir karena dirinya sempat diancam akan dipenjara jika tidak memberikan sejumlah uang yang disebutkan.

Tak hanya itu, dia menerangkan kekhawatirannya bertambah lantaran setelah pertemuan itu, rumahnya selalu didatangi orang tiap pekan.

Akibatnya, Jumirah mengaku ketakutan tiap kali rumahnya didatangi oleh orang tak dikenal.

“Pintu rumah saya sampai digedor-gedor. Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya ketakutan sampai sakit kepala dan glesotan di lantai,” ungkap dia.

Dari informasi yang dihimpun juga, Jumirah didampingi oleh pengacara dan Lembaga Investasi Negara melakukan audiensi dengan para anggota DPRD Kabupaten Semarang pada Sabtu (8/4/2023) lalu.

Sebelumnya, Jumirah juga sudah melakukan mediasi dengan lurah setempat serta diundang ke Kantor Setda Kabupaten Semarang pada Februari 2023 lalu.

Sebagai informasi, pemberitaan sebelumnya, sebanyak 284 bidang tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat uang ganti dari pembebasan tanah yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen.

BERITA REKOMENDASI

Desa Kandangan sendiri menjadi desa pertama yang telah selesai dibebaskan lahannya dibanding desa atau kecamatan lain di Kabupaten Semarang maupun Provinsi Jawa Tengah.

Pembayaran uang pembebasan tanah kepada warga terdampak dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari di aula Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022).

“Total dana untuk uang ganti tanah warga yang terkena proyek mencapai Rp 282 miliar,” kata Embun.

Di Desa Kandangan sendiri, jumlah 284 bidang tanah yang disetujui itu merupakan hasil verifikasi Lembaga Manajemen Aset Negara dari usulan semula sebanyak 290 bidang.

Baca juga: Jalan Holtekamp di Jayapura yang Bakal Dilalui Jokowi Dipalang, Pemilik Hak Ulayat Tuntut Ganti Rugi

“Uang ganti kerugian rencananya diserahkan kepada warga hari ini dan hari keesokannya,” pungkasnya.


Di wilayah Kabupaten Semarang, terdapat 14 desa/kelurahan di tiga kecamatan yang dilewati rute tol yang saat ini masih dalam tahap selesainya pembebasan tanah tersebut.

Tiga kecamatan itu yakni Jambu dan Ambarawa (Seksi V) dan Bawen (Seksi VI).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas