Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Kasus Tewasnya Anak Kapten TNI AD, Mantan Komandan Arhanud Dipecat & Dipenjara 18 Bulan

Selain dipecat, Mayor Arh Gede Henry Widyastana juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Akhir Kasus Tewasnya Anak Kapten TNI AD, Mantan Komandan Arhanud Dipecat & Dipenjara 18 Bulan
net
Ilustrasi Penganiayaan - Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai akhirnya divonis pecat dari kesatuannya TNI AD. Mayor Arh Gede Henry Widyastana menjadi terdakwa dalam kasus tewasnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai akhirnya divonis pecat dari kesatuannya TNI AD.

Vonis ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan, Kamis (13/4/2023).

Selain dipecat, Mayor Arh Gede Henry Widyastana juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan, serta pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata hakim Kolonel Sus Mustofa, Kamis (13/4/2023) dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan.

Baca juga: Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng, 7 Polisi Dipecat, akan Diproses Secara Pidana

Mayor Arh Gede Henry Widyastana menjadi terdakwa dalam kasus tewasnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anak dari seorang Kapten TNI AD, pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tiorma Tambun.

Dia tewas di tangan atasannya, Mayor Arh Gede Henry Widyastana pada 10 November 2018.

Berita Rekomendasi

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tewas diduga setelah dianiaya dan disiksa oleh atasannya saat menjalani pendidikan di Arhanud Rudal 004/Dumai.

Menurut informasi, anak pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tiorma Tambun ini tewas tenggelam karena terus dipaksa bergerak, meski kondisinya sudah lelah.

Sebelumnya, orang tua mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus menyebut anaknya tewas karena dianiaya atasan, termasuk Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

hakim Kolonel Sus Mustofa mengatakan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana terbukti bersalah melanggar Pasal 103 KUHPidana Militer.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan”.

Baca juga: 113 Polisi Dipecat Sepanjang 2020, Mayoritas Tersangkut Kasus Narkoba

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sampai detik ini tidak ada menunjukkan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun oditur iliter untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

"Dari putusan ini, terdakwa punya hak, hak untuk menerima, hak untuk mengajukan banding, dan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, hal yang sama diberikan kepada Oditur," pungkasnya.

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dan ibundanya Tiorma Tambun
Kolase foto Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dan ibundanya Tiorma Tambun. Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anak dari seorang Kapten TNI AD, pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tiorma Tambun. Dia tewas di tangan atasannya, Mayor Arh Gede Henry Widyastana pada 10 November 2018.

PH Pikir-pikir, Oditur Militer Banding

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Berbeda dengan oditur militer, Letkol Chk P R Sidabutar yang mengatakan akan mengajukan banding kepada hakim terhadap putusan tersebut.

"Banding yang mulia," jawab oditur dengan tegas.

Pantauan Tribun Medan, kursi pengunjung di ruang sidang dipenuhi anggota TNI yang diduga anak buah dari Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Saat akan meninggalkan ruang sidang, sang mayor teriak "Arhanud".

Baca juga: Oknum Polisi Dipecat Gara-gara Terlilit Utang ke Sesama Anggota, Tak Bisa Bayar Lalu Melarikan Diri

Sementara itu, Tioma Tambunan, ibu mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tampak mengusap-usap foto mendiang anaknya.

Sambil mengelus-elus foto anaknya, Tioma juga memeluknya dan menitikan air mata.

Kronologis Kejadian

Kasus ini bermula pada November 2018 lalu atau tepatnya 5 tahun lalu.

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anak pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tioma Tambunan.

Setelah dinyatakan lulus sebagai anggota TNI, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian mengikuti pendidikan di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Kota Siantar.

Setelah enam bulan pendidikan di Rindam, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian dikirim ke Kota Malang, Jawa Timur untuk mengikuti pendidikan Arhanud.

Usai pendidikan di Kota Malang, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus mendapat penempatan di Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai.

Di sinilah korban diduga mendapat penganiayaan dari atasannya.

Setelah diduga dianiaya pada 8 November 2018, keesokan harinya, korban dipaksa menjalani latihan berat.

Saat itu medis sudah menyatakan bahwa kondisi fisik Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dalam keadaan tidak sehat.

Namun, para atasan Serda Sahat tetap memaksa korban terjun latihan.

Bahkan, korban dipaksa masuk ke dalam kanal hingga akhirnya tenggelam.

"Sudah dinaikkan ke ambulans, almarhum dipaksa turun dan disuruh ikut kegiatan. Padahal petugas kesehatan sudah mengatakan tidak mampu lagi mengikuti kegiatan saat itu," kata Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga.

"Bahkan ditenggelamkan ke kanal, sehingga darah masuk ke paru-parunya, juga ada gambut di paru-parunya. Itu semua ada dalam berkas perkara," ujarnya.

Dalam keadaan tidak berdaya dan tak sadarkan diri, korban lantas dilarikan ke RSUD Dumai.

Pada 10 November 2018, Serda Sahat kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Atas kematian tidak wajar Serda Sahat, keluarga kemudian melapor ke Polisi Militer.

Setelah diusut, hanya tiga orang yang diseret ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Dua orang sudah dipecat, satu lagi yang merupakan seorang perwira belum dipecat.

Bahkan, saat melakukan aksi di depan Dilmilti I Medan, keluarga dan kuasa hukum meminta Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai ikut diadili dan diberi sanksi tegas.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Kapten TNI AD Tewas di Tangan Atasan, Mantan Komandan Arhanud Dipecat Hingga Dihukum 18 Bulan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas