Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Kapolres Bangka Tengah Rp 850 Juta Hilang di Rumah Dinas: Diduga Dicuri Ajudan

Kapolres Bangka Tengah menjelaskan bahwa peristiwa itu baru diketahui pada 3 April 2023 pukul 17.30 wib

Editor: Erik S
zoom-in Uang Kapolres Bangka Tengah Rp 850 Juta Hilang di Rumah Dinas: Diduga Dicuri Ajudan
ISTIMEWA
Ilustrasi - Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono mengonfirmasi kehilangan uang pribadi Rp850 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono mengonfirmasi kehilangan uang pribadi Rp850 juta.

Uang tersebut diduga dicuri G dan S di rumah dinas Kapolres Bangka Tengah di Koba.

Baca juga: Geger Penemuan Mayat Pria di Pantai Merapin Bangka Tengah, Diduga Perantauan asal Cianjur Jabar

AKBP Dwi Budi menjelaskan bahwa peristiwa itu baru diketahui pada 3 April 2023 pukul 17.30 wib

Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka G yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah dan istrinya pada 7 Maret 2023.

"Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," ucap Budi saat konferensi pers hari ini Jumat (14/4/2023).

Kemudian, G membuka kontainer warna hijau yang di dalamnya ada kotak berisi uang. Lalu pada 27 Maret, tersangka S juga melakukan pengambilan ( uang).

Baca juga: Aksi Biadab Pria di Bangka Tengah Bunuh Ibu Kandung Setelah Gagal Sewa PSK karena Datang Bulan

G dan S yang merupakan seorang ajudan itu memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan bahwa tersangka G mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau jika ditotal sebanyak Rp850 juta.

"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.

Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah.

Baca juga: Soroti Aksi Pria Penempel Stiker QRIS Palsu di Masjid Jakarta, Kemenag: Pencurian Dana Umat

Lebih lanjut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi bahwa barang siapa yang mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900,-

Penulis: Arya Bima Mahendra

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS Uang Kapolres Bangka Tengah Hilang Rp850 Juta, Dicuri Dua Orang Ajudannya

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas