Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sumbar Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Sekda

ASN yang ditugaskan ini terdapat pada surat keputusan Gubernur Sumbar tanggal 14 April 2023 tentang pembentukan tim terpadu

Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Sumbar Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Sekda
Freepik
ilustrasi mudik - Sekretaris Daerah Pemrov Sumbar (Sekdaprov Sumbar) Hansastri mengatakan hanya ASN yang ditugaskan saja yang diizinkan menggunakan mobil dinas saat lebaran Idul Fitri 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sempat mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran.

Sekretaris Daerah Pemrov Sumbar (Sekdaprov Sumbar) Hansastri mengatakan hanya ASN yang ditugaskan saja yang diizinkan menggunakan mobil dinas saat lebaran Idul Fitri 2023.

Baca juga: ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Dilarang Terima Parsel Lebaran

ASN yang ditugaskan ini terdapat pada surat keputusan Gubernur Sumbar tanggal 14 April 2023 tentang pembentukan tim terpadu penanganan arus mudik dan lebaran hari raya Idul Fitri 1444/2023 di wilayah Sumatera Barat.

Pembentukan tim ini menimbang bahwa dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 1444 H / 2023 M.

Dalam surat keputusan ini, setidaknya terdapat 60 orang yang termasuk tim ini. Mereka berasal dari ASN Pemprov Sumbar, dan jajaran Forkopimda serta berasal dari perguruan tinggi.

"ASN yang ditugaskan seperti yang disampaikan Pak Gub itu menggunakan mobil dinas ke lapangan," ujar Hansastri, Sabtu (15/4/2023)

Hansastri menambahkan ASN di luar tim tersebut tidak dibolehkan menggunakan mobil dinas saat lebaran Idul Fitri.

Baca juga: Gibran Larang ASN di Solo Gunakan Kendaraan Dinas Saat Lebaran

Berita Rekomendasi

Lanjutnya mobil dinas ASN yang tidak digunakan, berada atau dikandangkan di penyimpanannya.

Mobil dinas yang dikandangkam akan dijaga oleh security atau satpam

 "Yang tidak digunakan, berada di tempat penyimpanan seperti biasa. Yang menjaga adalah petugas security atau satpam kantor," ujarnya. 

Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat diizinkan menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran.

Kendati demikian, mereka yang menggunakan mobil dinas diwajibkan melaporkan situasi libur Lebaran untuk kelancaran arus transportasi saat itu.

Baca juga: Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran, Ini Tanggapan Ombudsman

"Meski sedang libur Lebaran, ASN diminta untuk mengamati situasi di lapangan dan membuat laporan. Karena itu mereka diizinkan untuk menggunakan kendaraan dinas," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi kepada wartawan, Kamis (13/4/2023) di Padang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menilai penggunaan mobil dinas saat liburan lebaran ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas