Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sumbar Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Sekda

ASN yang ditugaskan ini terdapat pada surat keputusan Gubernur Sumbar tanggal 14 April 2023 tentang pembentukan tim terpadu

Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Sumbar Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Sekda
Freepik
ilustrasi mudik - Sekretaris Daerah Pemrov Sumbar (Sekdaprov Sumbar) Hansastri mengatakan hanya ASN yang ditugaskan saja yang diizinkan menggunakan mobil dinas saat lebaran Idul Fitri 2023. 

"Pertama melanggar peraturan yang lebih tinggi," ujar Yefri Heriani, Kamis (13/4/2023).

Selain itu, Yefri menyebut pekerjaan ASN sebagai pelayanan publik tidak bisa dilakukan saat liburan. Jika pun bisa, harus jelas tugas dan tujuannya.

"Kalau kerjanya sambilan seperti itu, harusnya ASN menggunakan mobil pribadi saja, bukan mobil dinas," kata Yefri.

Baca juga: Kehabisan BBM di Tengah Jalan Saat Mudik, Telepon Call Center Pertamina 135 Bisa Diantar Langsung

Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertentangan dengan prinsip kerja ASN yang berakhlak. Salah satu poinnya prinsip kerja ASN haruslah akuntabel.

"Akuntabel ini kerjanya harus jelas, akuntabel atau terukur. Sementara kerja sambil liburan ini kan tidak sesuai dengan prinsip itu," tambahnya.

Untuk itu, Yefri mendorong Pemrov Sumbar agar menugaskan ASN tertentu saja guna menjalankan tugas monitoring tersebut. Tujuannya agar kerja monitoring atau memantau kondisi di lapangan saat liburan menjadi lebih jelas.

 "Kita akan tindaklanjuti segera, dengan menghubungi Sekda Pemprov Sumbar bahwa pernyataan ini salah konsep dan melanggar aturan di atasnya," kata Yefri.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Penggunaan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

b. Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. 


Penulis: Rima Kurniati

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Sekda Pemprov Sumbar: Mobil Dinas Hanya Digunakan oleh ASN yang Bertugas Saat Lebaran

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas