Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Viral Video Wanita Ditelanjangi di Sumbar, 3 Warga jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Berikut update kasus viral video wanita pemandu lagu ditelanjangi Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar). Tiga warga jadi tersangka.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Update Viral Video Wanita Ditelanjangi di Sumbar, 3 Warga jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Kanal YouTube Tribun Timur
Tangkap layar viral video dua wanita ditelanjangi warga di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar). Kini polisi telah menetapkan 3 orang warga jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis atas tindak persekusi yang dilakukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus viral video dua wanita ditelanjangi warga di Pantai Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), terus bergulir.

Kabar terbarunya, polisi telah menetapkan 3 warga sebagai tersangka.

Ketiganya disebut terlibat dalam kasus persekusi yang menimpa dua wanita dalam video.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono membenarkan informasi di atas.

Meskipun demikian, ketiga tersangka belum ditahan lantaran masih buron.

Novianto meminta bantuan masyarakat agar melaporkan ke polisi jika melihat atau mengetahui keberadaan para tersangka.

Baca juga: Bukan Pemandu Lagu, 2 Perempuan yang Dipersekusi di Pesisir Selatan Sumbar Adalah Pengunjung Kafe

"Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas (keberadaan) tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian," kata Novianto, dikutip dari TribunPadang.com.

BERITA TERKAIT

Novianto melanjutkan, penetapan status tersangka didasari proses gelar perkara yang telah dilakukan.

Polisi juga sebelumnya sudah meminta keterangan sejumlah saksi.

"Adapun selama penyidikan telah memeriksa 13 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti," tambah Novianto.

Kini, ketiga tersangka akan dijerat pasal berlapis.

Pertama UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lalu, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Terakhir Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, saat membeberkan terkait dugaan tindak persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, Kamis (13/4/2023).
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, saat membeberkan terkait dugaan tindak persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, Kamis (13/4/2023). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas