Santri Asal Ngawi Tewas Diduga Dianiaya Senior di Ponpes Sragen, Ibu Korban Mengadu ke Hotman Paris
Update kasus seorang santri asal Ngawi, DWW (15) yang meninggal dunia di salah satu Pondok Pesantren di Masaran, Sragen.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Update kasus seorang santri asal Ngawi, DWW (15) yang meninggal dunia di salah satu Pondok Pesantren di Masaran, Sragen.
Kasus yang menimpa siswa SMP itu terjadi karena sang senior seniornya yang duduk di bangku SMA karena tidak mengerjakan piket kebersihan kamar.
Kejadian pilu itu terjadi pada Sabtu (19/11/2022) yang lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
DWW meninggal dunia dengan dada memerah yang diduga merupakan bekas pukulan atau tendangan yang dilakukan seniornya MH (17) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua orang tua DWW kini terus mencari keadilan untuk putra semata wayangnya itu.
Bahkan, keduanya rela jauh-jauh ke Jakarta untuk menemui pengacara kondang, Hotman Paris.
Kepada Hotman Paris, sang ibu, Jumasri menceritakan kronologi sang putra meninggal dunia.
Menurut Jumasri, pelaku penganiayaan, yakni MH sudah menjalani sidang pertama, namun tidak pernah ditahan.
Tersangka MH hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Bapak majelis hakim, tolong keadilan untuk anak saya, putra semata wayang saya, Dafa meninggal dianiaya, pelakunya adalah MH, sampai sekarang tidak ditahan," ujar Jumasri dalam video yang diunggah di akun instagram hotmanparisofficial.
Selain MH, menurut Jumasri ada dua orang lainnya yang menjadi provokator.
Jumasri mempertanyakan kenapa dua provokator tersebut tidak ditahan, padahal jika melihat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi, ada AGH yang masih berusia 15 tahun ditahan.
"Provokatornya dua orang juga belum diadili, belum ditahan, sampai sekarang belum ditetapkan jadi tersangka, mohon Pak Majelis Hakim keadilan untuk putra semata wayang saya," kata Jumasri sembari menitihkan air mata.
Baca juga: Santri di Sragen Tewas Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan 1 Tersangka yang Masih di Bawah Umur