Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Tanjungbalai Buronan Kasus Narkoba Datangi Polda Sumut, Busananya Jadi Sorotan

Penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu saat Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota DPRD Tanjungbalai Buronan Kasus Narkoba Datangi Polda Sumut, Busananya Jadi Sorotan
Tribun Medan/Fredy Santoso
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat menghadiri pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) dan ilustrasi ekstasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2020 lalu, Mukmin Mulyadi yang merupakan anggota DPRD Tanjungbalai memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) siang.

Kader PKB ini datang ke Polda Sumut sekira pukul 12.48 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

Mukmin Mulyadi diduga terkait dengan kasus penemuan 2.000 pil ekstasi.

Ia terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata.

Turun dari mobil, ia bergegas masuk ke gedung.

Baca juga: Tiga Penganiaya Anggota Polsek Batuampar di Batam Ditangkap, Satu Orang Jadi Buronan

Tampak beberapa pria turut mendampinginya.

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, sesuai jadwal di surat yang dikirim ke Mukmin, pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Selasa (18/4/2023) hari ini.

Namun Mukmin telat hadir dari jadwal yang sudah ditentukan penyidik.

"Iya benar, sesuai jadwal di surat panggilan hari ini ya, Jam 10.00 WIB," kata Kombes Yemi, Selasa (18/4/2023).

Ini merupakan panggilan kedua terhadap buronan kasus ekstasi tersebut.

Sebelumnya, ia dijadwalkan diperiksa pada Kamis 13 April lalu, namun mangkir.

Anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu itu berdalih sakit, meski belum diketahui benar atau tidak.

"Dalam suratnya diberitahukan kepada penyidik sakit," ucap Yemi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas