Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Tanjungbalai Buronan Kasus Narkoba Datangi Polda Sumut, Busananya Jadi Sorotan

Penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu saat Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota DPRD Tanjungbalai Buronan Kasus Narkoba Datangi Polda Sumut, Busananya Jadi Sorotan
Tribun Medan/Fredy Santoso
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat menghadiri pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) dan ilustrasi ekstasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2020 lalu, Mukmin Mulyadi yang merupakan anggota DPRD Tanjungbalai memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) siang.

Kader PKB ini datang ke Polda Sumut sekira pukul 12.48 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

Mukmin Mulyadi diduga terkait dengan kasus penemuan 2.000 pil ekstasi.

Ia terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata.

Turun dari mobil, ia bergegas masuk ke gedung.

Baca juga: Tiga Penganiaya Anggota Polsek Batuampar di Batam Ditangkap, Satu Orang Jadi Buronan

Tampak beberapa pria turut mendampinginya.

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, sesuai jadwal di surat yang dikirim ke Mukmin, pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Selasa (18/4/2023) hari ini.

Namun Mukmin telat hadir dari jadwal yang sudah ditentukan penyidik.

"Iya benar, sesuai jadwal di surat panggilan hari ini ya, Jam 10.00 WIB," kata Kombes Yemi, Selasa (18/4/2023).

Ini merupakan panggilan kedua terhadap buronan kasus ekstasi tersebut.

Sebelumnya, ia dijadwalkan diperiksa pada Kamis 13 April lalu, namun mangkir.

Anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu itu berdalih sakit, meski belum diketahui benar atau tidak.

"Dalam suratnya diberitahukan kepada penyidik sakit," ucap Yemi.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.

Mukmin Mulyadi merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.

Dia menggantikan, Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) namun pemilihan Mukmin menuai protes.

Sejumlah warga yang sempat berunjukrasa di Polda Sumut bilang, Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba di Polda Sumut.

Penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.

Asal Mula Kasus

Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.

Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.

Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya.

Baca juga: Asal-usul Modal Rp 20 Miliar Teddy Minahasa untuk Operasi Bongkar 2 Ton Narkoba di Laut Cina Selatan

Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.

"Lalu Mukmin Mulyadi berkata om gimin ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cas dua ribu butir," dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id.

Kemudian Gimin Simatupang menjawab ekstasi nya ada tetapi harganya Rp 70 ribu perbutir.

Selanjutnya Gimin Simatupang menemui seseorang berinisial Boy di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna Hitam BK 5966 VAW.

Lalu Boy menyerahkan bungkusan yang berisi 2.000 butir pil ekstasi ke Gimin.

Seterusnya Gimin Simatupang langsung menemui Mukmin Mulyadi di depan sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai dan menyerahkan ekstasi tadi ke Mukmin.

Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB, ketika Ahmad Dhairobi berada di rumah, polisi yang menyamar datang dan menyatakan uang sudah ada.

Singkat cerita, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin Mulyadi ke gudang dan menanyakan barang yang sejak awal diminta sambil menyatakan uang sudah ada.

Mukmin menelepon Gimin dan menyebut mereka menunggu depan sebuah SPBU di Batu Tujuh.

Lalu Ahmad menemui dua polisi yang menyamar tadi di depan SPBU di Jalan Batu Tujuh.

Tak lama, Mukmin Mulyadi menghubunginya dan berkata barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seraya memintanya membawa uang.

Usai menerima telepon tadi, Ahmad membawa serta dua polisi yang menyamar tadi ke TPA yang disepakati.

Baca juga: Ditemukan Sabu dan Ekstasi, Pesinetron Inisial HF Ditangkap di Apartemen Kawasan Permata Hijau

Setibanya di lokasi Ahmad bertemu dengan Mukmin dan Gimin Simatupang.

Setelah itu Mukmin Mulyadi mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon dan menyerahkan bungkusan tadi.

Kemudian Ahmad pergi menemui dua polisi tadi di dalam mobil, sedangkan Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. 

Ketika Ahmad masuk ke dalam mobil dia langsung ditangkap. Sementara Mukmin dan Gimin berusaha melarikan diri.

Namun Gimin Simatupang berhasil ditangkap sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri.  (cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mukmin Mulyadi Akhirnya Datang ke Polda Sumut, Pakai Peci Hitam dan Kemeja Hijau

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas