Dua Kurir Narkoba Diamankan di Kawasan Parkiran Bandara I Gusti Ngurah, Barang Bukti Sabu 4,45 Gram
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua orang kurir narkoba saat membawa paket sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah di areal parkir tempat ibadah di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat 14 April 2023 lalu.
Keduanya berinisial MFR als Aldi (28) berprofesi sebagai buruh tinggal di Sesetan Denpasar Selatan, dan GSW Als Gede (25) yang bekerja sebagai ojek beralamat di Jalan Tukad Irawadi Denpasar Selatan.
Barang bukti yang diamankan 6 paket sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih (netto) 4,45 gram.
Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengatakan saat tersangka diamankan, barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka MFR di saku celananya yaitu berupa bekas pembungkus snack yang didalamnya terdapat 6 potongan pipet plastik bening masing-masing berisi 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih (netto) 4,45 gram.
Baca juga: Pakar Forensik Pertanyakan Sabu 3,3 Kg yang Disita Polisi Terkait Kasus Teddy Minahasa
“Sedangkan dari tersangka GSW als Gede tidak ditemukan barang bukti namun saat penangkapan, GSW ini yang membonceng tersangka MFR membawa paket sabu tersebut dan setelah diperiksa di dalam HP yang bersangkutan terdapat percakapan tentang narkotika tersebut,” kata AKP Darmawan, Sabtu 22 April 2023.
Ia menambahkan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi narkoba.
“Jadi terhadap para tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” imbuh AKP Darmawan.
Saat ini para tersangka di tahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polisi Amankan Dua Orang yang Kedapatan Bawa Narkoba di Area Parkir Bandara Ngurah Rai Bali