Polisi Tangkap 3 Juru Parkir yang Lakukan Pungli di Tempat Wisata Pantai Anyer Banten
Jajaran Satreskrim Polres Cilegon menangkap tiga orang juru parkir karena melakukan pungutan liar (pungli) parkiran sepeda motor di Jl. Raya Anyer
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Jajaran Satreskrim Polres Cilegon menangkap tiga orang juru parkir karena melakukan pungutan liar (pungli) parkiran sepeda motor di Jl. Raya Anyer Bandulu, Anyer, Banten.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Nandar menyebut ketiga pelaku berinisial MI (25), SH (41), dan DS (51) melakukan pungli dengan memarkirkan kendaraan para wisatawan di atas trotoar.
"Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir "BAPAK ANING", 65 lembar tiket parkir "KR", uang tunai Rp714.000,- dari hasil tiket parkir "KR" dan uang tunai Rp320.000,- dari hasil tiket parkir "BAPAK ANING," kata Nandar dalam keterangannya, Senin (24/4/2023).
Menurut nandar jalan trotoar yang berada di lokasi tepatnya di seberang Hotel Marbella merupakan fasilitas umum milik pemerintah yang berfungsi untuk pejalan kaki.
"Juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir motor dengar memasang tarif tiket Rp10.000,- kepada pengunjung wisata pantai," ucapnya.
"Pengelola parkir tidak memiliki Ijin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10.000,- kendaraan tidak membayarkan pajak daerah dan hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," sambungnya.
Baca juga: Tukang Parkir Liar yang Aniaya Prajurit TNI AL di Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 368 KUHP jo Perda No. 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.