Bupati Ungkap Banyak ASN di Pemkab Tana Tidung ke Kantor Hanya Isi Presensi Kemudian ke Warung
Bupati Ibrahim Ali mengatakan, masih banyak ASN di Pemkab Tana Tidung yang datang ke kantor hanya mengisi presensi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANA TIDUNG - Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengungkap borok para aparatur sipil negara di Pemkab Tana Tidung.
Ibrahim Ali mengatakan, masih banyak ASN di Pemkab Tana Tidung yang datang ke kantor hanya mengisi presensi.
Baca juga: Kemendagri: Hasil Inventarisasi Aset Desa di Kabupaten Tana Tidung Kaltara Capai Rp 142,7 Juta
Setelah mengisi presensi, kebanyakan dari mereka akan pulang ke rumah atau warung-warung menghabiskan waktu.
"Nanti mau dekat (jam) pulang kantor datang lagi isi presensi, begitu aja kerjanya. Bukan saya tidak tahu itu.
Tapi tidak apa, dia bohongi dirinya sendiri. Yakinlah, uang yang dia makan dari gajinya, dan dimakan anaknya itu tidak akan berkah," ujar Ibrahim Ali, belum lama ini.
Tak hanya itu, dia pun menyoroti ASN yang bermain game di kantor saat jam kerja.
Dia berpesan para ASN lainnya tidak mengikuti perilaku tersebut.
Terutama ASN yang baru bergabung di Pemkab Tana Tidung.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 2023
"Orang lain kerja, mereka malah main-main. Jangan malas-malasan, tidak mau disiplin, jangan biasakan seperti itu. Harus diubah kebiasaan itu," pinta Ibrahim Ali.
Dikemukakan, sebagai abdi negara harusnya mampu melayani masyarakat dengan baik. Bukannya bermalas-malasan saat jam kerja berlangsung.
Bupati Ibrahim Ali meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD untuk menegur ASN di lingkungan kerjanya yang tidak disiplin.
"Harus dibuat aturannya, jangan berikan contoh yang tidak baik. Nanti menular kepada teman-teman ASN yang lain," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Tana Tidung mengeluarkan surat edaran tentang cuti ASN di setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca juga: Buka Festival Budaya Irau Tana Tidung, Yandri Susanto: Ini Momentum untuk Memajukan Tana Tidung
Ada empat poin dalam Surat Edaran Bupati Tana Tidung Nomor 800.1.11/1068/BKPSDM itu, yakni sebagai berikut: