Alasan Muhammadiyah Surabaya Laporkan Dua Oknum BRIN, Tempuh Jalur Hukum Meski Sudah Meminta Maaf
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya resmi melaporkan dua oknum BRIN ke Polda Jatim. Meski sudah meminta maaf, kasus ujaran kebencian tetap diproses
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
Sejumlah barang bukti telah disiapkan untuk melaporkan keduanya, seperti bukti kertas cetak berisi foto hasil tangkapan layar percakapan Facebook.
"Barang bukti adalah tangkap layar akun Facebook dari kedua terlapor dan tangkap layar postingan komentar AP Hasanuddin dengan Thomas Djamaludin," sambungnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari unggahan TD di akun Facebook pribadinya tentang perbedaan penetapan awal bulan Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah.
Baca juga: Komisi VIII DPR Imbau BRIN Sebagai Akademisi dan Peneliti Lebih Bijak Sampaikan Pendapat di Medsos
Unggahan dari TD kemudian dikomentari APH dengan kata-kata yang menuduh Muhammadiyah terafiliasi dengan kelompok gerakan politik yang telah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir.
Selain itu, ada tulisan dari APH yang mengancam akan membunuh anggota Muhammadiyah.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Sukadiono, menjelaskan langkah hukum yang diambil Muhammadiyah sudah sesuai peraturan yang ada.
Menurut Sukadiono seluruh proses hukum akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
"Tindakan melaporkan ujaran kebencian dan ancaman oleh oknum BRIN ke kepolisian atau proses hukum merupakan tindakan beradab," jelasnya.
Ia juga meminta warga Muhammadiyah untuk tidak menyerang APH dan TD secara personal dan menyerahkan kasus ini ke aparat.
"Tidak main hakim sendiri adalah watak Muhammadiyah. Biarkan proses hukum berjalan dan harus terus dikawal," sambungnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Yusron Naufal/Luhur Pambudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.