Dua Oknum BRIN Dilaporkan Muhammadiyah Surabaya ke Polda Jatim, Diduga Lakukan Ujaran Kebencian
Muhammadiyah Surabaya melaporkan dua oknum BRIN ke Polda Jatim atas kasus ujaran kebencian. Sejumlah barang bukti telah disiapkan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) berinisial APH dan TD dilaporkan Majelis Hukum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya ke Polda Jatim.
Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap jamaah Muhammadiyah yang dilakukan melalui kolom komentar Facebook.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Surabaya, Sugianto, mengakau telah melaporkan kasus ini ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
"Keduanya pak (APH dan TD dilaporkan ke Mapolda Jatim," paparnya, Rabu (26/4/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, KSPSI: Pegawai BRIN Salah, Tapi Jangan Dipecat
Sejumlah barang bukti telah disiapkan untuk melaporkan keduanya, seperti bukti kertas cetak berisi foto hasil tangkapan layar percakapan Facebook.
"Barang bukti adalah tangkap layar akun Facebook dari kedua terlapor dan tangkap layar postingan komentar AP Hasanuddin dengan Thomas Djamaludin," sambungnya.
Menurutnya, APH dan TD telah melanggar UU ITE dan dapat dikenakan pidana.
"Dugaan pelanggaran UU ITE yakni ujaran kebencian," tuturnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari unggahan TD di akun Facebook pribadinya tentang perbedaan penetapan awal bulan Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah.
"Ya. Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis TD di akun Facebooknya.
Baca juga: Komisi VIII DPR Imbau BRIN Sebagai Akademisi dan Peneliti Lebih Bijak Sampaikan Pendapat di Medsos
Unggahan dari TD kemudian dikomentari APH dengan kata-kata yang menuduh Muhammadiyah terafiliasi dengan kelompok gerakan politik yang telah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir.
Selain itu, ada tulisan dari APH yang mengancam akan membunuh anggota Muhammadiyah.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Sukadiono, menjelaskan langkah hukum yang diambil Muhammadiyah sudah sesuai peraturan yang ada.
Menurut Sukadiono seluruh proses hukum akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
"Tindakan melaporkan ujaran kebencian dan ancaman oleh oknum BRIN ke kepolisian atau proses hukum merupakan tindakan beradab," jelasnya.
Ia juga meminta warga Muhammadiyah untuk tidak menyerang APH dan TD secara personal dan menyerahkan kasus ini ke aparat.
"Tidak main hakim sendiri adalah watak Muhammadiyah. Biarkan proses hukum berjalan dan harus terus dikawal," sambungnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Yusron Naufal/Luhur Pambudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.