Penanganan Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Terkesan Lambat, IPW Kritik Polda Sumut
Polisi dinilai lambat dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan, terkesan lama.
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Peristiwa penganiayaan dan pelaporan kasus tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu.
Sementara, Aditya Hasibuan baru ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.
Lalu, peristiwa penganiayaan ini menjadi perbincangan setelah unggahan akun Twitter @mazzini_gsp viral.
Mengenai hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono, memberi penjelasan.
Ia mengatakan, hal itu karena penyidik mendapat hambatan dalan proses penyelidikan.
Sebab, Ken Admiral selaku korban penganiayaan diketahui tengah mengemban ilmu di luar negeri sehingga belum bisa dimintai keterangan saat itu.
"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan ini."
"Cuma memang pada saat kemarin kita mencari keberadaan pelapor atas nama saudara Ken Admiral."
"Saudara Ken sedang tugas belajar di luar negeri," ujar Sumaryono dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi yang Aniaya Mahasiswa Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
IPW Kritik Polda Sumut
Indonesia Police Watch (IPW) pun mengkritisi langkah Polda Sumut yang baru merilis kasus penganiayaan itu setelah viral di media sosial.
IPW juga mempertanyakan kinerja polisi yang baru menetapkan tersangka dan menahan Aditya Hasibuan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyayangkan sikap Polrestabes Medan hingga Polda Sumut yang dinilai lambat menangani kasus ini.
"Muncul penetapan setelah menjadi viral, setelah viral di media sosial, padahal dilaporkan sejak bulan Desember 2022."
"Kasus penganiayaan yang sudah sangat jelas sebetulnya tidak perlu terlalu lama, saksi ada, perbuatan ada, alat bukti visum ada, jadi sudah bisa ditetapkan," papar Sugeng, Rabu, dilansir Tribun-Medan.com.
IPW mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, memberi sanksi tegas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.
Sugeng Teguh Santoso juga mendesak Polda Sumut mengusut dari mana harta kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca juga: Terungkap Pemicu Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa, Berawal dari Chat soal Perempuan
Respons Kompolnas
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolda Sumut segera mempidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan, jika benar mengancam menggunakan senjata api laras panjang kepada Ken Admiral.
“Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Rabu, masih dari Tribun-Medan.com.
Kemudian, polisi diminta transparan kenapa kasus yang terjadi pada Desember 2022 lalu baru diusut sekarang.
"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik," jelas Poengky.
Baca juga: Terungkap Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, Ada di Lokasi Kejadian
Sebagai informasi, Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan itu telah ditahan terhitung mulai Rabu (26/4/2023).
Hingga kini, polisi masih terus memeriksa Aditya Hasibuan.
Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan setelah terseret dalam kasus penganiayaan anaknya.
Polda Sumut sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan pada Februari 2023 terkait penganiayaan itu.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada seorang mahasiswa.
Polda Sumut kini tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.
AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.
Baca juga: Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa: Korban dan Pelaku Saling Lapor dan Alasan Baru Dirilis Polisi
Dalam video yang diunggah akun Twitter @mazzini_gsp, terlihat Ken Admiral tersungkur di lantai pelataran rumah dan diduduki oleh seorang pria sambil memukuli bagian kepala korban.
Korban yang tersungkur di lantai terlihat sudah berdarah di bagian pelipis matanya dan pelaku meludahi wajah korban.
Pemilik akun diketahui juga mengunggah respons dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
"Berikut ini respons AKBP Achiruddin Hasibuan saat korban menagih ganti rugi kerusakan kendaraan maupun fisik yg diderita korban. malah membiarkan anak ya melakukan penganiayaan lagi," tulis akun itu.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)