Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila: Terlalu Tinggi

Prof Karomani dituntut 12 Tahun penjara atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Editor: Erik S
zoom-in Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila: Terlalu Tinggi
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dituntut 12 Tahun penjara atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dituntut 12 Tahun penjara atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Karomani juga dituntut denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10 miliar.

Baca juga: Profil Siti Marifah, Anak Sulung Wapres Disebut Masuk Daftar Penitip Mahasiswa di Unila

Hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023). 

"Meminta kepada majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap JPU KPK Widya Hari Sutanto.

Lebih lanjut JPU KPK menjelaskan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.

Setelah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani dengan kurungan penjara 12 tahun penjara, dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," tuturnya. 

Baca juga: Karomani Sebut Anak Wapres dan Eks Jaksa Agung Masuk Daftar Penitip di Unila

Berita Rekomendasi

"Serta membayar uang pengganti sebesar 10 miliar rupiah lebih dan 10 ribu dolar Singapura," sambung JPU itu.

Ia mengatakan jika dalam satu bulan tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila masih tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 3 tahun," ucap JPU dalam sidang itu. 

Dalam kesempatan itu juga JPU mengatakan, unsur dugaan korupsi atau suap selama proses persidangan berlangsung telah terpenuhi minimal dua alat bukti.

"Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan hal yang meringankan Terdakwa koperatif selama menjalani persidangan," pungkasnya.

Baca juga: Titipkan Anak Kerabat Agar Lolos FK Unila, Anggota DPR RI Tamanuri: Anaknya Nangis Terus

Terdakwa Karomani menyampaikan akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK. 

"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia," singkatnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas