Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila: Terlalu Tinggi
Prof Karomani dituntut 12 Tahun penjara atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
Editor: Erik S
Tanggapan Karomani
Karomani menilai tuntutan penjara selama 12 tahun berlebihan.
"(Tuntutan) ini telah mencederai keadilan, terlalu tinggi," kata Karomani kepada wartawan, Kamis sore, dikutip dari Kompas.com.
Karomani mengatakan perkara titip-menitip tersebut tidak hanya terjadi di Unila, melainkan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Anggota Polisi di Lampung Setor Rp 500 Juta Agar Anaknya Lolos Fakultas Kedokteran Unila
"Titip-menitip itu juga terjadi di universitas lain di seluruh Indonesia," kata Karomani.
Atas tuntutan tersebut, baik Karomani maupun kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang mendatang.
"Saya akan mengajukan pembelaan pribadi minggu depan," kata Karomani.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar