Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila: Terlalu Tinggi

Prof Karomani dituntut 12 Tahun penjara atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Editor: Erik S
zoom-in Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila: Terlalu Tinggi
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dituntut 12 Tahun penjara atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila. 

Tanggapan Karomani

Karomani menilai tuntutan penjara selama 12 tahun berlebihan. 

"(Tuntutan) ini telah mencederai keadilan, terlalu tinggi," kata Karomani kepada wartawan, Kamis sore, dikutip dari Kompas.com.

Karomani mengatakan perkara titip-menitip tersebut tidak hanya terjadi di Unila, melainkan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Anggota Polisi di Lampung Setor Rp 500 Juta Agar Anaknya Lolos Fakultas Kedokteran Unila

"Titip-menitip itu juga terjadi di universitas lain di seluruh Indonesia," kata Karomani.

Atas tuntutan tersebut, baik Karomani maupun kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang mendatang.

"Saya akan mengajukan pembelaan pribadi minggu depan," kata Karomani.

BERITA REKOMENDASI

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas