Tabrakan Mobil Pikap dengan Fortuner di Aceh, 5 Penumpang Dilaporkan Tewas
Kelima jenazah sedang disemayamkan di salah satu ruangan IGD RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur
Editor: Eko Sutriyanto
"Kita melarang, tidak boleh mobil barang mengangkut penumpang. Imbauan ini harus dipatuhi demi keselamatan kita semua," katanya.
Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.
"Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain," kata Joko.
Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang.
"Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas.
Kombes Joko juga tak menampik, saat ini pihak kepolisian di seluruh wilayah di Aceh melakukan razia terhadap kendaraan terbuka yang mengangkut penumpang. "Razia itu kita lakukan untuk melakukan pencegahan agar tidak lagi terjadi kecelakaan serupa," ujarnya. (Serambi Indonesia/Seni Hendri/Subur Dani)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Cegah Kecelakaan, Polda Aceh Larang Mobil Barang Angkut Penumpang, Dalam 2 Hari Sudah 9 Meninggal dan BREAKING NEWS - Isuzu Panther Kontra Fortuner di Aceh Timur, 5 dari 18 Penumpang Pikap Itu Meninggal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.