Propam Diminta Periksa Kapolres Nagekeo Terkait Dugaan Ancam Jurnalis dan Warga
Tindakan AKBP Yudha termasuk ke dalam arogansi dan sewenang-wenang dalam jabatannya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Mabes Polri diminta memeriksa Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Yudha Pranata. Hal itu lantaran perwira Polri itu diduga mengancam jurnalis hingga menggelapkan barang bukti.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and strategic studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan tindakan AKBP Yudha termasuk ke dalam arogansi dan sewenang-wenang dalam jabatannya.
Baca juga: Profil AKBP Yudha Pranata, Kapolres Nagekeo yang Viral usai Tancapkan Pisau ke Meja di Depan Warga
"Harusnya memang diperiksa Propam. Arogansi dan kesewenang-sewenangan oleh aparat tentunya tak sejalan dengan semangat Kapolri untuk membangun citra kepolisian yang Presisi, yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).
Dalam kasus ini, Bambang, dirinya melihat adanya dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukan oleh AKBP Yudha. Apalagi, tindakan itu dilakukannya sebagai Kapolres Nagekeo.
"Ada pelanggaran etika pribadi dan kelembagaan yang dilakukan oknum Kapolres dengan menunjukan sikap-sikap arogan berupa ancaman, intimidasi pada masyarakat, khususnya jurnalis," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Yudha Pranata diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengancaman dengan kekerasan.
Pengaduan itu diterima dengan nomor SPSP2/002294/IV/2023/Bagyanduan tertanggal 27 April 2023.
Baca juga: Kapolres Nagekeo Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Pengancaman, ITE, Penggelapan Barang Bukti Solar
Pengaduan kepada Kepala Divisi Propam Polri itu dibuat oleh pelapor atas nama Yohanes Blasius Doy bersama Petrus Selestinus.
"Betul (mengadukan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata),” kata pelapor Petrus Salestinus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/4/2023).
Petrus Selestinus mengatakan, AKBP Yudha Pranata diduga telah melakukan beberapa tindak pidana.
Di antaranya, ancaman kekerasan dengan pisau, kekerasan melalui informasi teknologi elektronik (ITE), hingga penggelapan barang bukti solar atau BBM.
Baca juga: Oknum Polisi di Bengkulu Ditangkap Warga Setelah Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Rp 1,4 Juta Disita
Dugaan ancam bikin stres wartawan TribunFlores.com
Terkait dugaan kekerasan melalui ITE, Petrus mengungkapkan, telah terjadi tindakan mengancam keselamatan dan keamanan seseorang wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa dalam sebuah Group WhatsApp dengan nama "Kaisar Hitam Destroyer".