Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekayaan Tak Wajar, Polisi Endus Sumber Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Terancam Pasal TPPU

Dalam penyidikan Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima uang jasa pengawas gudang minyak solar PT Almira (AMR) sejak 2018.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kekayaan Tak Wajar, Polisi Endus Sumber Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Terancam Pasal TPPU
twitter @partaisocmed
Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan pamer Harley dan Rubicon, tapi hartanya tercatat Rp 467 Juta. AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan perwira menengah Polda Sumut yang anaknya jadi tersangka penganiayaan. 

Artinya tidak ada perubahan terkait harta kekayaan Achiruddin Hasibuan selama 10 tahun terakhir.

Sebab umumnya, harta kekayaan pejabat mengalami perubahan dalam kurun waktu tertentu baik kenaikan maupun penurunan.

Hal ini disebabkan adanya kenaikan harga pasar pada aset tanah. Bisa juga adanya penambahan atau pengurangan aset lain.

Aditya Hasibuan (kaus warna hitam) bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (sweater warna hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Aditya Hasibuan (kaus warna hitam) bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (sweater warna hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

Sehingga saat pelaporan harta kekayaan kembali, umumnya akan ada perubahan terkait jumlah harta.

Masih dari elhkpn.kpk.go.id, Achiruddin Hasibuan melaporkan hanya memiliki satu bidang tanah di Medan dengan nilai Rp 46.330.000.

Ia juga memiliki satu mobil Fortuner dengan nilai Rp 370 juta.

Aset lain yang dipunyai Achiruddin Hasibuan adalah kas dan setara kas sebesar Rp 51.218.644.

Berita Rekomendasi

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Achiruddin Hasibuan per 24 Maret 2021:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 46.330.000

1. Tanah Seluas 566 m2 di KAB / KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp 46.330.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 370.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINIBUS Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 370.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 51.218.644

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 467.548.644

UTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 467.548.644

PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan

Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

PPATK menyebut ada indikasi pencucian uang di rekening perwira menengah Polda Sumatera Utara itu.

"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Humas PPATK, Natsir Kongah, Kamis (27/4/2023).

Selain rekening AKBP Achiruddin, PPATK juga memblokir rekening milik sang anak, Aditya Hasibuan (19).

"Sementara dua rekening itu," imbuh Natsir.

Adapun nilai rekening yang diblokir mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pemblokiran tersebut dilakukan karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana (dalam rekening tersebut)," tuturnya.

Ivan juga menyebut PPATK sudah melakukan proses analisis terhadap rekening AKBP Achiruddin dan anaknya jauh sebelum terjadinya kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan.

"Iya kami sedang proses analisis, sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," kata Ivan.

AKBP Achiruddin belakangan menjadi sorotan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Ken adalah teman dari Aditya. Penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

Namun kasusnya baru menjadi perhatian publik setelah video penganiyaan itu viral beberapa hari lalu.

Ketika penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin turut berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam rekaman video yang viral itu, Achiruddin tampak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken.

Ia malah menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai.

Achiruddin juga menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.

Setelah video penganiyaan itu viral, Polda Sumatera Utara kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka.

Polda Sumatera Utara juga mencopot Achiruddin dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus tersebut.

Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kini Achiruddin ditahan di penempatan khusus (patsus).

(tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas