Polda NTB Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Pelabuhan Lembar Lombok Barat
Ribuan benih lobster tersebut dikemas menggunakan kardus besar, dan dibawa menggunakan truk jenis Elf menuju Pulau Bali.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Ditpolairud Polda NTB menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Jumat (28/4/2023).
PDR, seorang pria asal Desa Anturan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diamankan aparat bersama barang bukti ribuan benih Lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
"Dari keterangan pelaku dia akan membawa ribuan benih lobster ini ke Pulau Bali dari Lombok," kata Direktur Polairud Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga.
Kobul menjelaskan, ribuan benih lobster tersebut dikemas menggunakan kardus besar, dan dibawa menggunakan truk jenis Elf menuju Pulau Bali.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penjualan Baby Lobster Ilegal Sehari Setelah Selamatkan ABK Kapal Terbakar
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ada dua jenis benih lobster yang coba diselundupkan pelaku dengan total 5.100 ekor benih lobster.
"Ada benih lobster pasir sebanyak 4.800 ekor dan benih bening lobster mutiara sebanyak 300 ekor," kata Kobul.
Selain barang bukti benih lbster, Direktorat Polairud Polda NTB juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk roda 6 merk Isuzu jenis ELF, warna putih, dengan nomor polisi DK 8139 TE lengkap dengan STNK.
"Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa satu buah handphone merk Samsung tipe Galaxy A03 warna biru," katanya.
Kobul mengatakan pengiriman ribuan benih lobster ini merupakan tindakan ilegal karena tidak disertai dokumen.
Saat ini pelaku PDR diamankan di Polda NTB untuk dimintai keterangan lanjutan.
Pelaku PDR diancam pasal 92 junto pasal 26 ayat (1) undang-undang (UU RI) nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Dia juga diancam UU RI nomor 45 tahun 2009 yang telah telah diubah dengan UU RI momor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 88 huruf a junto pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Baca juga: Melalui Metode Keramba Jaring Tenggelam, Pemuda Tani Optimistis Indonesia Mampu Budidaya Lobster
"Pelaku diancam pidana hukuman maksimal di atas 4 tahun penjara," kata Kobul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.