Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeran Ikal Laskar Pelangi dan Istrinya Lakukan Penipuan, Acungkan Samurai untuk Menakuti Korban

Pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi diamankan polisi setelah melakukan penipuan dan mengacungkan senjata samurai di jalanan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemeran Ikal Laskar Pelangi dan Istrinya Lakukan Penipuan, Acungkan Samurai untuk Menakuti Korban
Ist/Dokumentasi Satreskrim Polres Beltim
Zulfani Pasha, pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi diamankan di Polsek Gantung, Belitung Timur. Zulfani diduga mengacungkan sebuah senjata tajam jenis samurai di jalanan di kawasan jembatan bom Gantung, Belitung Timur pada Jumat (28/4/2023) pukul 23.00 WIB. Dia juga terlibat tabrak lari. 

Aksi kriminal tersebut dilakukan pada Jumat (28/4/2023) pukul 23.00 WIB di wilayah Gantung, Belitung Timur.

Alasan kelima pelaku membawa senjata samurai di jalanan untuk menakut-nakuti pengendara lain.

Kemudian pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, Zulfani Pasha dilaporkan melakukan tabrak lari dan sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan korban.

Korban yang tidak dapat mengejar mobil yang dikendarai Zulfani Pasha melaporkan kasus tabrak lari ke pos polisi terdekat.

Baca juga: Mencuat Penipuan QRIS, Pimpinan Komisi XI DPR Sebut Butuh Penguatan Regulasi BI

Petugas Kanit Intel Polsek Gantung yang menerima laporan langsung mengejar mobil Zulfani Pasha yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Dalam proses pengejaran, mobil pelaku sempat menabrak sepeda motor yang dikendarai petugas polisi.

Mobil tersebut berhasil diberhentikan ketika berada di Jalan Gantung-Lintang Desa Lenggang.

Berita Rekomendasi

"Setelah itu, pengemudi dan penumpang mobil itu dipaksa turun."

"Kemudian mobil digeledah dan polisi berhasil menemukan barang bukti satu samurai," tandasnya.

Atas perbuatannya, Zulfani Pasha dan empat pelaku lain dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 14 tahun.

(Tribunnews.com/Mohay) (PosBelitung.co/Novita CC/Bryan Bimantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas