Pekerja Migran Banyuwangi Jadi Korban Kekerasan di Malaysia
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi, Jawa Timur, diduga menjadi korban penganiayaan selama dia bekerja di Malaysia.
Editor: Choirul Arifin
Kepada Hermono, korban menceritakan bahwa majikannya mulai melakukan penyiksaan sejak September 2022. Namun ia tidak berdaya karena dilarang ke luar rumah dan tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi.
Karena tidak tahan punggung dan lengannya disetrika, ia berteriak sekuat tenaga hingga didengar oleh tetangganya. Teriakannya itulah yang mengakhiri penderitaan Nani setelah tetangga majikannya melaporkan kepada kantor Kepolisian setempat.
Polisi Resort Brickfield mengamankan korban pada 23 Maret 2023.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Menurut kepolisian Brickfield, majikan perempuan Nani telah ditahan.
Baca juga: Marak Kasus Pekerja Migran Indonesia di Suriah Ingin Pulang, Komisi I DPR Pastikan Negara Hadir
Korban menceritakan, penyiksaan dilakukan di depan majikan laki-laki dan anak-anaknya. Namun tidak ada yang mencegah kebrutalan majikan perempuan. Terlihat jelas bekas luka lama di beberapa bagian tubuh korban.
Rambut korban yang semula panjang pun digunting paksa dengan cara diseret ke kamar mandi.
Pihak Kedubes meminta pihak kepolisian Malaysia untuk turut menuntut majikan laki-laki yang membiarkan penyiksaan oleh istrinya.
"Ini penting untuk memberi efek jera kepada majikan yang kejam. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT Indonesia akan terus terjadi," kata Hermono dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).
Hermono mengaku heran soal masih adanya kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT asal Indonesia. Hampir setiap hari, terangnya, KBRI Kuala Lumpur menerima laporan terjadinya perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT Indonesia.
"Sementara hampir tidak pernah terdengar perlakuan serupa dialami oleh pekerja dari negara lain," katanya.
Hermono memastikan KBRI Kuala Lumpur akan memonitor secara ketat penanganan kasus tersebut oleh penegak hukum Malaysia. Hal itu untuk memastikan bahwa majikan dijatuhi hukuman yang setimpal atas kekejaman yang dilakukannya.
Laporan reporter Aflahul Abidin | Sumber: Tribun Jatim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.