Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamil di Luar Nikah Dianggap Aib, Banyak Orangtua di Kendari Terpaksa Gelar Pernikahan Dini 

Pemahaman masyarakat masih kental terkait keyakinan menikahkan anak yang terlanjur hamil luar nikah. Alasannya menutupi aib.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Hamil di Luar Nikah Dianggap Aib, Banyak Orangtua di Kendari Terpaksa Gelar Pernikahan Dini 
Kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Agama (PA) Kendari menilai banyaknya permohonan dispensasi menikah dilatarbelakangi adanya desakan orangtua yang ingin segera menikahkan anaknya yang terlanjur hamil duluan.

Mengutip TribunSultra, dalam pandangan masyarakat, anak yang hamil di luar nikah sebagai aib.

"Sehingga daripada menimbulkan aib dan hal-hal yang tidak diinginkan, orangtuanya memilih untuk menikahkan saja anak tersebut,” kata Panitia Pengadilan Agama Kendari, Safar, dikutip Rabu (03/05/2023).

Baca juga: Sulawesi Tengah Catat 238 Pernikahan Dini Tahun 2022, Terbanyak di Kabupaten Tolitoli

Mengamini apa yang disampaikan dari PA Kendari, Direktur Rumpun Perempuan Sultra atau RPS, Husnawati menyebut, pemahaman masyarakat masih kental terkait keyakinan menikahkan anak yang terlanjur hamil luar nikah dengan alasan menutupi aib.

“Pemahaman masyarakat kita, jika sudah terjadi kehamilan di luar nikah, mau tidak mau harus dinikahkan, tidak boleh tidak,” jelasnya.

Alasan malu menjadi penguat mengapa keluarga memilih menikahkan anak mereka yang tersandung kehamilan di luar nikah.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Berdasarkan Undang-Undang atau UU Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974, syarat menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA adalah minimal berusia 19 tahun.

Apabila pihak pria maupun wanita berumur di bawah 19 tahun bisa mengajukan permohonan dispensasi kawin.

Pengajuan dispensasi nikah itu dengan alasan sangat mendesak yakni keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Padahal dipandang dari sisi perempuan, pernikahan dini anak di bawah umur justru berpotensi melahirkan permasalahan baru.

Kemungkinan pernikahan yang dilakukan oleh anak di bawah umur memiliki potensi kegagalan dalam rumah tangga.

Karena belum matang menjalani hidup sebagai pasangan suami istri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas