Hamil di Luar Nikah Dianggap Aib, Banyak Orangtua di Kendari Terpaksa Gelar Pernikahan Dini
Pemahaman masyarakat masih kental terkait keyakinan menikahkan anak yang terlanjur hamil luar nikah. Alasannya menutupi aib.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Khususnya perempuan sangat rentan dalam pemenuhan hak dasar termasuk kekerasan dalam rumah rangga (KDRT).
“Usia begitu kan harusnya sekolah, kalau menikah mereka akan mengalami beban ganda,” ujarnya.
Bahkan hak mendapat pendidikannya tidak terpenuhi.
Selain itu, masalah kesehatan juga turut memberi ancaman bagi pasangan di bawah umur.
Bisa stunting karena kekurangan gizi.
“Ada potensi kematian ibu dan bayi karena ketika ibu mengandung harusnya berada di usia yang matang,” jelasnya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kendari, pengadilan sudah menerima 31 pengajuan dispensasi kawin sepanjang tahun 2022 hingga triwulan pertama 2023.
Untuk tahun 2022 ada 28 orang, sementara bulan Januari hingga Maret 2023 ada 3 orang yang mengajukan dispensasi.
Kepala DP3A Kendari, Sitti Ganef mengatakan, untuk menekan kenaikan jumlah anak yang menikah di usia dini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi.
Program tersebut dilakukan intens bersama PA Kendari, dinas kesehatan, dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil), dan dinas sosial (dinsos).
Sosialisasi kepada masyarakat tersebut untuk memberikan pemahaman dampak pernikahan usia dini.
Edukasi pencegahan anak menikah dini untuk mengendalikan jumlah penduduk dan memberikan pemahaman meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan.