Keluarga Korban Pelanggaran HAM Simpang KKA Aceh Utara Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi
Di Simpang KKA, 24 tahun lalu terjadi penembakan warga sipil oleh aparat keamanan sehingga menewaskan 21 orang dan melukai ratusan orang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zaki Mubarak
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Masyarakat Aceh, khususnya di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, mengenang peristiwa besar di masa lalu, yakni Tragedi Simpang KKA, Rabu (3/5/2023)
Saat Aceh masih ada konflik bersenjata, di Simpang KKA terjadi peristiwa berdarah, yakni penembakan warga sipil oleh aparat keamanan.
Peristiwa berdarah yang merengut puluhan nyawa masyarakat sipil ini terjadi 24 tahun lalu, tepatnya pada 3 Mei 1999.
Dalam peringatan tragedi pelanggaran HAM 24 tahun lalu itu, seorang keluarga korban, Murtala membacakan surat terbuka untuk Presidej Jokowi dan dibacakan oleh teman-teman keluarga korban HAM seluruh Indonesia di Jakarta.
Berikut SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN :
Kepada Yth
Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia
Jakarta
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya mewakili korban dan keluarga korban tragedi Simpang KKA 3 Mei 1999, menyampaikan salam sejahtera ke hadapan bapak, kiranya dalam menjalankan aktivitas selalu mendapat petunjuk dari Allah SWT.
Bapak Presiden yang saya banggakan,
Nama saya Murtala, saya salah satu Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Tragedi Berdarah Simpang KKA Aceh Utara yang terjadi pada tanggal 3 Mei 1999. Peristiwa itu menelan korban 21 orang meninggal dunia, 146 orang luka-luka yang sampai sekarang belum ada penyelesaian hukum secara adil dan bermatabat.
Baca juga: Mendag Zulkfli Hasan Dinilai Berkontribusi Dongkrak Approval Rating Jokowi
Saya yakin dalam hal ini Bapak Presiden tidak akan menutup mata untuk menyelesaikan seluruh kasus kekerasan yang pernah terjadi di Aceh setelah penandatanganan MoU Helsinki 15 Agustus 2005.