Pemeran Ikal Laskar Pelangi jadi Tersangka Kasus Penipuan, Libatkan Istrinya saat Menipu Korban
Pemeran Ikal dalam Film Laskar Pelangi jadi tersangka kasus penipuan dan kepemilikan senjata tajam. Total ada 3 tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemeran karakter Ikal dalam film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata tajam.
Istri Zulfani Pasha yang berinisial PA dan temannya yang berinisial A juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Belitung Timur, Bangka Belitung.
Ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Belitung Timur, Selasa (2/5/2023).
Kepala Satuan Reserse Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda.
Baca juga: Zulfani Alias Ikal Laskar Pelangi Bawa Kabur Uang Pria yang Memesan Istrinya Lewat Aplikasi Kencan
"Awalnya mereka diamankan berlima. Namun, setelah pemeriksaan lebih dalam, diketahui bahwa tiga orang ini yang paling berperan."
"Sedangkan dua orang lainnya hanya ikut saja," jelasnya, Selasa (2/5/2023), dikutip dari PosBelitung.com.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk tes urine.
Hasil tes urine menunjukkan ketiganya tidak terpengaruh narkoba saat melakukan aksi penipuan dan pengancaman dengan senjata tajam jenis samurai.
Sementara itu, Zulfani Pasha mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ia timbulkan.
"Demi apapun kami bersalah, tapi tidak ada kami berniat kejahatan."
"Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Belitung dan Indonesia atas tindakan kami. Kami mengaku bersalah," ucap Zulfani Pasha.
Baca juga: Acungkan Pedang di Jalanan, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Jalani Tes Urine, Masa Lalunya Mengejutkan
Ia mengungkapkan senjata samurai yang diacungkan di jalanan bukan untuk melakukan tindak kejahatan, tapi hanya untuk menakuti korban penipuan yang terus mengejarnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka, mereka dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Kronologi Zulfiani Pasha Melakukan Penipuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.