Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permintaan Dispensasi Nikah di 4 Kabupaten Wilayah Jabar Paling Menonjol, Hamil Duluan Jadi Alasan

kasus nikah dini di Kabupaten Bandung Barat karena faktor orangtua khawatir anaknya berbuat hal di luar batas pergaulan seperti hamil di luar nikah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Permintaan Dispensasi Nikah di 4 Kabupaten Wilayah Jabar Paling Menonjol, Hamil Duluan Jadi Alasan
KOMPAS.COM
Ilustrasi pernikahan dini - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebut tingginya angka dispensasi nikah tersebar di beberapa provinsi. Salah satu yang menonjol ada di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat seperti Majalengka, Bandung Barat, Kabupaten Indramayu dan Sukabumi 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebut tingginya angka dispensasi nikah tersebar di beberapa provinsi.

Salah satu yang menonjol ada di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat seperti Majalengka, Bandung Barat, Kabupaten Indramayu dan Sukabumi.




1. Kabupaten Majalengka

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Network, pengajuan dispensasi nikah terbesar ada di Kabupaten Majalengka. Tercatat sepanjang Januari - Oktober 2022, ada 467 permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Majalengka.

Angka pengajuan dispensasi nikah di Majalengka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang juga terbilang besar yakni 419 permohonan.

Humas Pengadilan Agama Majalengka, Yayat Sofyan mengatakan permohonan dispensasi nikah setengahnya diajukan oleh calon pengantin wanita yang sudah hamil sebelum menikah. Mereka mengajukan permohonan karena usianya saat itu belum memenuhi syarat untuk bisa dinikahkan.

BERITA TERKAIT

Sebagaimana diketahui dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat usia pernikahan minimal adalah 19 tahun yang berlaku untuk pria maupun wanita.

Baca juga: Marak Pernikahan Dini, 74 Anak di Belitung Timur Hamil, 47 Anak Di Wonogiri Ajukan Dispensasi Nikah

Sementara berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, diberikan kepada yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Sehingga mereka yang berusia di bawah 19 tahun harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Pengajuannya harus diajukan oleh orang tua dari calon pengantin.

"Umumnya, dispensasi nikah itu karena faktor 'kecelakaan' sekitar 50 persen, selain itu pergaulan, tapi jumlah dispensasi itu persentasenya masih kecil. Yang kasus besar itu karena faktor ekonomi dan pendidikan," kata Yayat seperti dikutip dari Tribun Jabar pada Rabu (3/5/2023).

2. Kabupaten Bandung Barat

Ratusan remaja di Kabupaten Bandung Barat tercatat mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ngamprah sebanyak 197 perkara pada tahun 2022. Sementara pada awal tahun 2023 hingga bulan Mei, sudah ada permohonan 23 perkara.

Pasangan muda-mudi di Kabupaten Bandung Barat yang mengajukan dispensasi nikah kebanyakan punya rentang usia 16-18 tahun. Pengajuan tersebut pun banyak yang dikabulkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas