Permintaan Dispensasi Nikah di 4 Kabupaten Wilayah Jabar Paling Menonjol, Hamil Duluan Jadi Alasan
kasus nikah dini di Kabupaten Bandung Barat karena faktor orangtua khawatir anaknya berbuat hal di luar batas pergaulan seperti hamil di luar nikah
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Panitera Muda Hukum PA Ngamprah, Zaenudin Ramdan mengatakan banyaknya kasus nikah dini di Kabupaten Bandung Barat karena faktor orang tua yang khawatir anaknya berbuat hal di luar batas pergaulan seperti hamil di luar nikah.
Sehingga para orang tua mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama demi menghindari dampak buruk pergaulan zaman sekarang yang dinilai terlalu bebas.
"Karena ada satu dua yang sudah hamil (di luar nikah), jadi mengajukan dispensasi nikah," kata Zaenudin.
"Jadi mereka dinikahkan, itu sebagai langkah antisipasi dari orang tua mereka agar tidak hamil di luar nikah karena melihat pergaulan zaman sekarang," lanjutnya.
3. Kabupaten Indramayu
Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu juga masih tergolong tinggi. Tercatat pada awal tahun 2023 sejak Januari - April, sudah 121 permohonan masuk ke Pengadilan Agama Indramayu. Rerata muda-mudi yang mengajukan dispensasi nikah punya usia 16-19 tahun.
Rerata dari mereka yang mengajukan nikah dini karena alasan sudah hamil duluan. Bahkan alasan tersebut mendominasi yakni 60 persen dari jumlah permohonan yang masuk. Sedangkan 40 persen sisanya punya alasan lain seperti demi menjaga kehormatan keluarga karena anak perempuan yang sering diajak keluar oleh laki-laki.
"Alasannya klasik, 60 persen memang sudah hamil dan 40 persen alasan lain," kata Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief.
Dindin mengatakan pengajuan dispensasi nikah terpaksa dikabulkan karena beberapa pertimbangan, salah satunya menjaga aib keluarga bagi pasangan yang sudah hamil duluan.
4. Kabupaten Sukabumi
Dispensasi nikah di Kabupaten Sukabumi meningkat sejak tahun 2022 hingga awal tahun 2023. Peningkatan tersebut mencapai 80 - 90 persen. Per 17 Januari 2023, tercatat ada 86 dispensasi nikah diterima oleh Pengadilan Agama Cibadak.
Sedangkan angka dispensasi nikah yang masuk di Pengadilan Agama Sukabumi pada tahun 2022 sebanyak 41 permohonan.
Baca juga: Hamil di Luar Nikah Dianggap Aib, Banyak Orangtua di Kendari Terpaksa Gelar Pernikahan Dini
Rerata pengajuan disebabkan pergaulan bebas, dan hamil di luar nikah. Keluarga muda-mudi yang memohonkan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Sukabumi rerata berusia 16-17 tahun.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menerangkan penyebab banyaknya pengajuan dispensasi nikah bukan hanya karena pergaulan bebas, tapi juga pengaruh media sosial yang banyak memuat video tak senonoh dan bisa ditonton remaja tanpa sepengetahuan orang tua. Peredarannya pun di ruang digital sulit dibendung.
"Karena ini secara informasi teknologi sulit untuk dibendung, pengaruh medsos, kiriman video-video film teu paruguh (nggak karuan), di satu segi dari pendidikan lingkungan keluarga mulai tidak ketat melihat anak, ini harus menjadi catatan yang perlu disikapi bersama," kata Marwan.